slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
DPRD Kota Sukabumi Dalami Tata Kelola Wakaf, Panja Segera Undang Unsur Kecamatan dan Kelurahan - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

DPRD Kota Sukabumi Dalami Tata Kelola Wakaf, Panja Segera Undang Unsur Kecamatan dan Kelurahan

October 21, 2025
in Berita, DPRD Kota Sukabumi
DPRD Kota Sukabumi Dalami Tata Kelola Wakaf, Panja Segera Undang Unsur Kecamatan dan Kelurahan
182
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

SUKABUMI – Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi terus mendalami berbagai aspek terkait pelaksanaan dan pengelolaan wakaf di Kota Sukabumi. Setelah menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak, Panja kembali melaksanakan pertemuan bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, dan Inspektorat di gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/10/2025).

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astina, menjelaskan, Panja hingga saat ini telah mengundang sejumlah lembaga dan instansi terkait untuk memberikan keterangan. Di antaranya Kementerian Agama, MUI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

“Sepertinya hasil Panja ini akan kami publikasikan di tahap akhir, karena masih ada beberapa unsur yang belum diundang seperti kecamatan, kelurahan, organisasi Islam, dan unsur masyarakat. Kami ingin hasil akhirnya lengkap setelah mendengar dari berbagai pihak,” ujar Feri usai rapat.

Feri menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan Panja bukan pada aspek substansi wakaf, melainkan pelaksanaan dan pengelolaannya. Menurutnya, aturan mengenai wakaf sudah jelas, namun pelaksanaan di lapangan serta perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan yayasan tertentu masih perlu dikaji lebih dalam.

“Yang kami kaji sekarang ini adalah pelaksanaannya, termasuk perjanjian kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah dengan yayasan tertentu. Kami ingin memastikan tidak ada kesalahan atau kekeliruan di dalamnya,” terangnya.

Ia juga menyoroti klausul dalam perjanjian kerja sama yang menyebutkan keterlibatan pemerintah daerah dalam sosialisasi wakaf. Oleh sebab itu, Panja menilai perlu dilakukan telaah menyeluruh terhadap dokumen perjanjian tersebut.

Terkait penyaluran hasil wakaf, Feri mengaku DPRD belum menerima informasi resmi apakah kegiatan tersebut masih berjalan atau tidak. Namun, ia menyebut bahwa kegiatan pengumpulan wakaf justru tampak semakin aktif dan meluas hingga ke masyarakat.

“Kalau pengumpulannya, sampai hari ini kami tidak mendengar pemberhentian. Malah semakin aktif, bahkan sudah masuk ke lini masyarakat termasuk kampung wakaf. Karena itu kami perlu menghadirkan pihak kecamatan untuk mengklarifikasi kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.

Rencananya, Panja Wakaf akan mengundang seluruh camat dan lurah se-Kota Sukabumi pada Rabu (22/10/2025) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selain itu, Feri menyampaikan bahwa pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait aspek hukum dalam pengelolaan wakaf.

“Kejaksaan pun sedang melakukan kajian terhadap hal ini, dan mereka akan membagikan hasil kajiannya kepada kami. Nantinya kami akan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil dari seluruh proses tersebut,” jelasnya.

Feri menambahkan, Panja Wakaf menargetkan seluruh proses kajian dan penyusunan rekomendasi dapat diselesaikan tidak lebih dari tiga bulan.

“Kami akan bekerja profesional dan menghasilkan rekomendasi terbaik untuk Kota Sukabumi. InsyaAllah bisa selesai lebih cepat, tetapi waktu tiga bulan kami tetapkan sebagai batas maksimal,” pungkasnya.

Tags: DPRD kota SukabumiPanja wakaf
Previous Post

Polres Sukabumi Kota Torehkan Nilai IKPA Sempurna Semester I 2025

Next Post

Panja Wakaf DPRD Soroti Pembentukan Kampung Wakaf Tanpa Aturan Teknis

adminshi

adminshi

Related Posts

Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid Soroti BPJS Nonaktif Saat Reses, Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Kesehatan Warga
Berita

Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid Soroti BPJS Nonaktif Saat Reses, Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Kesehatan Warga

November 1, 2026
Menjelajahi Masa Lalu, Anak-anak Tipar Menemukan Cerita Berharga di Museum Pegadaian Sukabumi
Berita

Menjelajahi Masa Lalu, Anak-anak Tipar Menemukan Cerita Berharga di Museum Pegadaian Sukabumi

October 31, 2026
Gelar Reses, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Soroti Data Desil Hingga Infrastruktur Lingkungan
Berita

Gelar Reses, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Soroti Data Desil Hingga Infrastruktur Lingkungan

October 31, 2026
Ikuti Rakor Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Dukung Pencegahan Korupsi
Berita

Ikuti Rakor Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Dukung Pencegahan Korupsi

October 31, 2026
Longsor di Bantaran Sungai Cipelang Sukabumi, Rumah Warga Rusak Berat
Berita

Longsor di Bantaran Sungai Cipelang Sukabumi, Rumah Warga Rusak Berat

October 30, 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina Gelar Lomba Pengelolaan Sampah, RW 21 Lembursitu Jadi Juara
Berita

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina Gelar Lomba Pengelolaan Sampah, RW 02 Situ Endah Lembursitu Jadi Juara

October 30, 2026
Next Post
Panja Wakaf DPRD Soroti Pembentukan Kampung Wakaf Tanpa Aturan Teknis

Panja Wakaf DPRD Soroti Pembentukan Kampung Wakaf Tanpa Aturan Teknis

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Kabar Baik bagi Calon Pengantin di Sukabumi, Nikah Kini Terintegrasi dengan Layanan KTP dan KK

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Tolak Mukota Ulang, Fetty Mulyani Tegaskan Kepengurusan KADIN Kota Sukabumi Masih Berjalan

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In