slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Prengki Dijerat Pasal Berlapis Bunuh Kakaknya Gegara Tanah Warisan - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Prengki Dijerat Pasal Berlapis Bunuh Kakaknya Gegara Tanah Warisan

February 23, 2025
in Berita
Prengki Dijerat Pasal Berlapis Bunuh Kakaknya Gegara Tanah Warisan
185
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Sukabumi, – Prengki (53), pelaku pembunuhan terhadap kakaknya, Hendra (55), yang dipicu konflik keluarga soal harta warisan, kini dijatuhi pasal berlapis oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Pelaku juga dijerat KUHP Pidana atas dugaan pembangunan berencana terhadap korban, di duga korban telah menyiapkan senjata tajam untuk membunuh kakaknya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa pasca kejadian, pelaku langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan.

Termasuk pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian dan dari pihak keluarga.

“Kita sudah periksa 6 saksi, termasuk pihak keluarga untuk mendalami masalah harta warisannya juga,” kata Bagus.

Pihak penyidik Satreskrim menjerat pelaku dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Ancaman pidananya hukum 15 hingga 20 tahun penjara,” ucap Bagus.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi di ampung Ciparay, RT.04, RW.01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/02/2025).

Dokter Forensik RSUD Syamsudin SH, dr. Nurul Aida Fathia, menjelaskan hasil pemeriksaan, menemukan sejumlah luka akibat senjata tajam pada jasad korban.

“Korban datang sudah meninggal dan ditemukan perlukaan. Terutama di daerah kepala dan wajah,” ujar dokter Aida, Sabtu (27/02/2024).

Lebih lanjut, dokter Aida menjelaskan terdapat 4 titik luka terbuka yang cukup dalam, yang diperkirakan sebagai sebab kematian karena luka tersebut sampai tulang tengkoraknya terpotong.

“Lukanya cukup lebar, kalau untuk panjangnya ada sekitar sejengkal. Mungkin yang terpanjang beberapa lukanya ukurannya kurang lebih sama,” katanya.

Selain pemeriksaan visum, pihak medis juga melakukan penanganan pada luka korban sebelum pemulasaraan jenazah.

“Jadi sebelum pemulasaraan, lukanya kita rapikan terlebih dahulu kita rekonstruksi rapikan kembali,” tutup dokter Aida.

Previous Post

Tim Macan Bintana Polres Sukabumi Kota Amankan Pelaku Balapan Liar

Next Post

Jaga Kondusifitas, Polres Sukabumi Kota Gelar KRYD

adminshi

adminshi

Related Posts

Sikapi Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari Turunkan Foto Gibran
Berita

Sikapi Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari Turunkan Foto Gibran

October 7, 2026
Kota Sukabumi Raih Peringkat Dua Program Integrasi Promosi Wisata SWJ Award
Berita

Kota Sukabumi Raih Peringkat Dua Program Integrasi Promosi Wisata SWJ Award

October 7, 2026
Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan
Berita

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

October 6, 2026
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka
Berita

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

October 5, 2026
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya
Berita

Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya

October 5, 2026
Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan
Berita

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan

October 4, 2026
Next Post
Jaga Kondusifitas, Polres Sukabumi Kota Gelar KRYD

Jaga Kondusifitas, Polres Sukabumi Kota Gelar KRYD

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In