Sukabumi, – Prengki (53), pelaku pembunuhan terhadap kakaknya, Hendra (55), yang dipicu konflik keluarga soal harta warisan, kini dijatuhi pasal berlapis oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Pelaku juga dijerat KUHP Pidana atas dugaan pembangunan berencana terhadap korban, di duga korban telah menyiapkan senjata tajam untuk membunuh kakaknya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengatakan bahwa pasca kejadian, pelaku langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Termasuk pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian dan dari pihak keluarga.
“Kita sudah periksa 6 saksi, termasuk pihak keluarga untuk mendalami masalah harta warisannya juga,” kata Bagus.
Pihak penyidik Satreskrim menjerat pelaku dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Ancaman pidananya hukum 15 hingga 20 tahun penjara,” ucap Bagus.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi di ampung Ciparay, RT.04, RW.01, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/02/2025).
Dokter Forensik RSUD Syamsudin SH, dr. Nurul Aida Fathia, menjelaskan hasil pemeriksaan, menemukan sejumlah luka akibat senjata tajam pada jasad korban.
“Korban datang sudah meninggal dan ditemukan perlukaan. Terutama di daerah kepala dan wajah,” ujar dokter Aida, Sabtu (27/02/2024).
Lebih lanjut, dokter Aida menjelaskan terdapat 4 titik luka terbuka yang cukup dalam, yang diperkirakan sebagai sebab kematian karena luka tersebut sampai tulang tengkoraknya terpotong.
“Lukanya cukup lebar, kalau untuk panjangnya ada sekitar sejengkal. Mungkin yang terpanjang beberapa lukanya ukurannya kurang lebih sama,” katanya.
Selain pemeriksaan visum, pihak medis juga melakukan penanganan pada luka korban sebelum pemulasaraan jenazah.
“Jadi sebelum pemulasaraan, lukanya kita rapikan terlebih dahulu kita rekonstruksi rapikan kembali,” tutup dokter Aida.














