SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial AIL (41), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total mencapai 54,62 gram.
AIL diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain enam paket narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AIL mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang. Namun, identitas dan keberadaan pemasok narkotika itu masih dalam penyelidikan kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Pengungkapan ini berawal dari upaya penyelidikan yang dilakukan anggota hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total 54,62 gram. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang tersebut, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat,” ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Bayu menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan satu orang terduga pelaku. Penyelidikan dan pengembangan akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan sampai lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Saat ini, AIL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.













