slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya

October 5, 2026
in Berita
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya
179
SHARES
995
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

SUKABUMI–Pemkot Sukabumi memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat. Program tersebut berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 2009 hingga masa pajak 2026.

Perpanjangan penghapusan denda berlaku selama tiga bulan, yakni mulai Oktober hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 100.3.3/Kep.216/BPKPD/2026.

Informasi mengenai perpanjangan program tersebut disampaikan Badan Pengelolaan dan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi melalui unggahan akun Instagram resminya pada 1 Oktober 2026. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 pada periode tersebut dapat memanfaatkan masa penghapusan denda untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi denda.

Selain memberikan perpanjangan waktu, Pemkot Sukabumi juga menyediakan sejumlah pilihan pembayaran untuk memudahkan masyarakat melunasi PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan secara digital melalui layanan Bank BJB. Masyarakat juga dapat memanfaatkan sejumlah platform daring, seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan PosPay.
Adapun pembayaran secara langsung dapat dilakukan melalui gerai Indomaret dan Alfamart. BPKPD juga menyediakan loket pembayaran PBB-P2 di Mal Pelayanan Publik yang berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Jalan Mayawati Atas, Kota Sukabumi.

Layanan pembayaran juga tersedia di Kantor Pos serta kantor kelurahan di wilayah Kota Sukabumi. Perpanjangan penghapusan denda ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 sebelum program berakhir pada Desember 2026.

Tags: pajakPBB P2pemkot sukabumiSukabumi
Previous Post

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan

Next Post

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

shi.rg

shi.rg

Related Posts

Hari Ini, 62 Pejabat Pemkot Sukabumi Dilantik dari Administrator hingga Fungsional
Berita

Hari Ini, 62 Pejabat Pemkot Sukabumi Dilantik dari Administrator hingga Fungsional

November 2, 2026
Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid Soroti BPJS Nonaktif Saat Reses, Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Kesehatan Warga
Berita

Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid Soroti BPJS Nonaktif Saat Reses, Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Kesehatan Warga

November 1, 2026
Menjelajahi Masa Lalu, Anak-anak Tipar Menemukan Cerita Berharga di Museum Pegadaian Sukabumi
Berita

Menjelajahi Masa Lalu, Anak-anak Tipar Menemukan Cerita Berharga di Museum Pegadaian Sukabumi

October 31, 2026
Gelar Reses, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Soroti Data Desil Hingga Infrastruktur Lingkungan
Berita

Gelar Reses, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Soroti Data Desil Hingga Infrastruktur Lingkungan

October 31, 2026
Ikuti Rakor Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Dukung Pencegahan Korupsi
Berita

Ikuti Rakor Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Dukung Pencegahan Korupsi

October 31, 2026
Longsor di Bantaran Sungai Cipelang Sukabumi, Rumah Warga Rusak Berat
Berita

Longsor di Bantaran Sungai Cipelang Sukabumi, Rumah Warga Rusak Berat

October 30, 2026
Next Post
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Kabar Baik bagi Calon Pengantin di Sukabumi, Nikah Kini Terintegrasi dengan Layanan KTP dan KK

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Tolak Mukota Ulang, Fetty Mulyani Tegaskan Kepengurusan KADIN Kota Sukabumi Masih Berjalan

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In