slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Ribuan OKT - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Ribuan OKT

January 15, 2026
in Berita
Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Ribuan OKT
186
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Seorang pria berinisial RN (25) diamankan polisi karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar di wilayah Kota Sukabumi.

RN diamankan polisi di kawasan Terminal lama Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 850 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl yang disembunyikan terduga pelaku di dalam bagasi sepeda motor yang digunakannya.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakan RN yang berlokasi di kawasan Cemerlang, Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi 2.800 butir obat keras terbatas jenis Tramadol HCl.

Selain ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam yang diduga digunakan terduga pelaku untuk menjalankan aksinya.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat membahayakan generasi muda.

“Dari hasil pemeriksaan awal, RN mengakui bahwa ribuan butir Tramadol tersebut didapatkan dari seseorang berinisial Y untuk kemudian dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Tenda, Kamis (15/1/2026).

Ia menegaskan, peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena dampaknya yang sangat meresahkan masyarakat.

“Peredaran obat keras ilegal ini sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” tegasnya.

Saat ini, RN masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.

Tags: obat keras terbatas
Previous Post

Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu, Dua Mahasiswa Diamankan

Next Post

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu, 13 Paket Diamankan

adminshi

adminshi

Related Posts

Hari Ini, 62 Pejabat Pemkot Sukabumi Dilantik dari Administrator hingga Fungsional
Berita

Hari Ini, 62 Pejabat Pemkot Sukabumi Dilantik dari Administrator hingga Fungsional

November 2, 2026
Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid Soroti BPJS Nonaktif Saat Reses, Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Kesehatan Warga
Berita

Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid Soroti BPJS Nonaktif Saat Reses, Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Kesehatan Warga

November 1, 2026
Menjelajahi Masa Lalu, Anak-anak Tipar Menemukan Cerita Berharga di Museum Pegadaian Sukabumi
Berita

Menjelajahi Masa Lalu, Anak-anak Tipar Menemukan Cerita Berharga di Museum Pegadaian Sukabumi

October 31, 2026
Gelar Reses, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Soroti Data Desil Hingga Infrastruktur Lingkungan
Berita

Gelar Reses, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Soroti Data Desil Hingga Infrastruktur Lingkungan

October 31, 2026
Ikuti Rakor Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Dukung Pencegahan Korupsi
Berita

Ikuti Rakor Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Dukung Pencegahan Korupsi

October 31, 2026
Longsor di Bantaran Sungai Cipelang Sukabumi, Rumah Warga Rusak Berat
Berita

Longsor di Bantaran Sungai Cipelang Sukabumi, Rumah Warga Rusak Berat

October 30, 2026
Next Post
Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu, 13 Paket Diamankan

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap Peredaran Sabu, 13 Paket Diamankan

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Kabar Baik bagi Calon Pengantin di Sukabumi, Nikah Kini Terintegrasi dengan Layanan KTP dan KK

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Tolak Mukota Ulang, Fetty Mulyani Tegaskan Kepengurusan KADIN Kota Sukabumi Masih Berjalan

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In