slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Satpas Polres Sukabumi Kota Wujudkan Pelayanan Prima bagi Penyandang Disabilitas - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Satpas Polres Sukabumi Kota Wujudkan Pelayanan Prima bagi Penyandang Disabilitas

October 14, 2025
in Berita
Satpas Polres Sukabumi Kota Wujudkan Pelayanan Prima bagi Penyandang Disabilitas
188
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

SUKABUMI – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Sukabumi Kota menghadirkan layanan khusus bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Polres Sukabumi Kota dalam mewujudkan pelayanan publik prima, cepat, dan humanis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dasar Hukum Pelayanan Disabilitas

Dalam Pasal 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan bertujuan untuk mewujudkan pelayanan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok disabilitas.

Sementara itu, Pasal 29 menjelaskan bahwa pemerintah dan kepolisian wajib memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif dalam penggunaan jalan maupun penerbitan perizinan, termasuk dalam pelayanan administrasi SIM.

Kedua pasal tersebut menjadi dasar hukum bagi Polri, khususnya Satpas Polres Sukabumi Kota, dalam memberikan akses dan fasilitas pelayanan kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh haknya secara setara.

Penggolongan SIM Menurut UU No. 22 Tahun 2009

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Surat Izin Mengemudi (SIM) dibedakan menjadi beberapa golongan sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan, yaitu:

SIM A – untuk mobil penumpang dan barang dengan berat maksimal 3.500 kg.

SIM B I – untuk kendaraan barang dengan berat di atas 3.500 kg.

SIM B II – untuk kendaraan besar dengan gandengan atau kereta tempelan.

SIM C – untuk kendaraan roda dua.

SIM D – khusus untuk penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi sesuai kebutuhannya.

Adapun Pasal 242 UU No. 22 Tahun 2009 secara tegas menyebutkan bahwa SIM D diberikan kepada penyandang disabilitas yang mengemudikan kendaraan bermotor khusus, sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap hak mobilitas mereka.

Tahapan Pembuatan SIM D Sesuai PP Nomor 44 Tahun 1993

Proses pembuatan SIM D di Satpas Polres Sukabumi Kota dilakukan sesuai ketentuan Pasal 217 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, yang mencakup beberapa tahapan, yaitu:

Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen – Pemohon menyertakan dokumen identitas serta surat keterangan kesehatan dan disabilitas dari dokter.

Pengambilan Foto dan Sidik Jari – Sebagai bagian dari data biometrik yang tercatat di sistem registrasi nasional.

Ujian Teori – Menguji kemampuan pemohon dalam memahami peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Ujian Praktik – Dilakukan menggunakan kendaraan yang sudah disesuaikan dengan kondisi disabilitas pemohon.

Penerbitan SIM D – SIM diterbitkan bagi pemohon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan ujian.

Pernyataan Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo Harefa, menjelaskan, pelayanan ramah disabilitas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberikan pelayanan publik yang berempati dan humanis.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama dalam memperoleh SIM. Petugas kami siap memberikan pendampingan dan kemudahan agar prosesnya berjalan aman, nyaman, dan bermartabat,” ujar AKP Haga Deo Harefa, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, Satpas Polres Sukabumi Kota terus berupaya menciptakan suasana pelayanan yang ramah dan inklusif, sejalan dengan semangat Transformasi Polri menuju pelayanan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

“Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir untuk semua kalangan tanpa terkecuali. Dengan adanya fasilitas dan pendampingan khusus, kami berharap masyarakat penyandang disabilitas merasa lebih percaya diri dan dihargai dalam mendapatkan haknya,” tambahnya.

Komitmen Menuju Pelayanan Publik Berkeadilan

Melalui inovasi dan peningkatan kualitas layanan ini, Satpas Polres Sukabumi Kota terus berupaya menjadi contoh pelaksanaan pelayanan publik prima dan inklusif di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, profesional, transparan, dan ramah bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang latar belakang atau kondisi fisik.

Tags: disabilitaspolres Sukabumi kotaSIM
Previous Post

Ketua DPRD Kota Sukabumi mendesak Wali Kota sukabumi Klarifikasi dan Meminta Maaf Secara Terbuka

Next Post

Polwan Humanis di Samsat Sukabumi, Brigadir Intan Jadi Wajah Pelayanan Publik yang Ramah dan Profesional

adminshi

adminshi

Related Posts

Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid Soroti BPJS Nonaktif Saat Reses, Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Kesehatan Warga
Berita

Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid Soroti BPJS Nonaktif Saat Reses, Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Kesehatan Warga

November 1, 2026
Menjelajahi Masa Lalu, Anak-anak Tipar Menemukan Cerita Berharga di Museum Pegadaian Sukabumi
Berita

Menjelajahi Masa Lalu, Anak-anak Tipar Menemukan Cerita Berharga di Museum Pegadaian Sukabumi

October 31, 2026
Gelar Reses, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Soroti Data Desil Hingga Infrastruktur Lingkungan
Berita

Gelar Reses, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Soroti Data Desil Hingga Infrastruktur Lingkungan

October 31, 2026
Ikuti Rakor Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Dukung Pencegahan Korupsi
Berita

Ikuti Rakor Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Dukung Pencegahan Korupsi

October 31, 2026
Longsor di Bantaran Sungai Cipelang Sukabumi, Rumah Warga Rusak Berat
Berita

Longsor di Bantaran Sungai Cipelang Sukabumi, Rumah Warga Rusak Berat

October 30, 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina Gelar Lomba Pengelolaan Sampah, RW 21 Lembursitu Jadi Juara
Berita

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina Gelar Lomba Pengelolaan Sampah, RW 02 Situ Endah Lembursitu Jadi Juara

October 30, 2026
Next Post
Polwan Humanis di Samsat Sukabumi, Brigadir Intan Jadi Wajah Pelayanan Publik yang Ramah dan Profesional

Polwan Humanis di Samsat Sukabumi, Brigadir Intan Jadi Wajah Pelayanan Publik yang Ramah dan Profesional

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Kabar Baik bagi Calon Pengantin di Sukabumi, Nikah Kini Terintegrasi dengan Layanan KTP dan KK

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Tolak Mukota Ulang, Fetty Mulyani Tegaskan Kepengurusan KADIN Kota Sukabumi Masih Berjalan

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In