slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Pelayanan STNK di Samsat Kota Sukabumi: Prosedur Pengesahan Tahunan Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 – Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result

Pelayanan STNK di Samsat Kota Sukabumi: Prosedur Pengesahan Tahunan Sesuai UU No. 22 Tahun 2009

October 11, 2025
in Berita
Pelayanan STNK di Samsat Kota Sukabumi: Prosedur Pengesahan Tahunan Sesuai UU No. 22 Tahun 2009

SUKABUMI – Pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Sukabumi terus berjalan optimal dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Masyarakat yang datang untuk melakukan pengesahan STNK tahunan disambut oleh petugas yang siap memberikan informasi lengkap mengenai prosedur dan mekanisme pelayanan.

Kanit Regident Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Tribowo menjelaskan, pengesahan STNK merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor setiap tahun sebagai bentuk legalitas kendaraan yang masih berlaku di jalan raya.

“Pengesahan STNK tahunan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bukti bahwa kendaraan tersebut telah memenuhi kewajiban administrasi dan pajak kendaraan bermotor. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar masyarakat dapat melakukan pengesahan dengan mudah, cepat, dan nyaman,” ujar Ipda Tribowo, Sabtu (11/10/2025).

Adapun prosedur pengesahan STNK tahunan di Samsat Kota Sukabumi dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

1. Pemohon membawa STNK asli, BPKB, dan KTP pemilik kendaraan.

2. Melakukan pengecekan data kendaraan di loket pendaftaran.

3. Menunaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

4. Setelah pembayaran, STNK akan diberi cap dan tanda tangan pejabat berwenang sebagai tanda telah disahkan.

5. STNK yang sudah disahkan berlaku selama satu tahun dan harus diperpanjang kembali setiap tahunnya.

Pengesahan tahunan STNK ini diatur dalam Pasal 70 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan:

(2) STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.

(3) Pengesahan STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah pemilik kendaraan bermotor memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Dengan dasar hukum tersebut, pengesahan STNK bukan hanya menjadi kewajiban administrasi, tetapi juga bagian dari upaya negara dalam tertib lalu lintas dan perlindungan hukum bagi pengguna jalan.

Ipda Tribowo menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pengesahan STNK dan memanfaatkan layanan-layanan yang telah disediakan, termasuk Samsat Keliling dan Samsat Online Nasional (Samolnas).

“Kami berharap masyarakat bisa lebih disiplin dalam melakukan pengesahan STNK tepat waktu. Kepatuhan ini bukan hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Dengan pelayanan yang semakin modern dan ramah, Samsat Kota Sukabumi terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang humanis dan profesional.

Tags: polres Sukabumi kotaSamsat kota SukabumiSat lantasSTNK
Previous Post

Jaringan Obat Keras Terbatas di Sukabumi Terbongkar, Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku

Next Post

Satpas Polres Sukabumi Kota Tingkatkan Kualitas Pelayanan Penerbitan SIM Baru Sesuai UU No. 22 Tahun 2009

adminshi

adminshi

Next Post
Satpas Polres Sukabumi Kota Tingkatkan Kualitas Pelayanan Penerbitan SIM Baru Sesuai UU No. 22 Tahun 2009

Satpas Polres Sukabumi Kota Tingkatkan Kualitas Pelayanan Penerbitan SIM Baru Sesuai UU No. 22 Tahun 2009

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In