Kota Sukabumi – Seorang pengendara sepeda listrik yang tengah membonceng Dua anak kecil ditegur Polisi saat melintas di Jalan KH. Ahmad Sanusi Warudoyong Kota Sukabumi, Rabu (16/7/2025).
Pengendara sepeda listrik yang merupakan seorang ibu rumah tangga yang membonceng Dua anak kecil tanpa menggunakan helm keselamatan tersebut diberikan edukasi oleh personel Sat Lantas Polres Sukabumi Kota saat melakukan penindakan dalam rangka Operasi Patuh Lodaya 2025.
KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Iptu Ade Hidayat mengatakan, sepeda listrik merupakan kendaraan tertentu yang dapat dipergunakan di kawasan tertentu dan tidak dapat digunakan di jalan raya.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 45 tahun 2020, sepeda listrik hanya boleh digunakan di area khusus seperti kawasan permukiman, area car free day, kawasan wisata, atau area perkantoran, dan tidak boleh di jalan raya,” kata Ade kepada awak media, Kamis (17/7/2025).
“Maka dari itu, kami dari Polres Sukabumi Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki sepeda listrik untuk tidak menggunakan atau mengendarai sepeda listrik di jalan raya,” terangnya.
Menyikapi maraknya pengendara sepeda listrik yang memasuki jalan raya, Ade menegaskan pihaknya akan memberikan teguran humanis dan memberikan edukasi kamseltibcarlantas.
“Tentunya kami akan tegur dan berikan pemahaman terkait aturan yang mengatur penggunaan sepeda listrik ini kepada setiap pengendara sepeda listrik yang memasuki jalan raya,” ujar Ade.
“Kemarin saat kami menggelar kegiatan gabungan bersama Subdenpom III/1-2 Sukabumi dan Dishub juga mendapati seorang pengendara yang membonceng Dua anak kecil menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kami berikan teguran dan himbauan.” pungkasnya.














