slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Ini Besaran Dana Kampanye Awal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Besaran Dana Kampanye Awal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi

October 10, 2024
in Berita
Ini Besaran Dana Kampanye Awal Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi
184
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

SUKABUMI – Laporan awal dana kampanye (LADK) dari setiap masing-masing pasangan valon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota untuk Pikada 2024 telah diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (10/10/2024).

Jumlah dana awal kampanye pasangan nomor urut 1 Ahmad Fahmi- Dida Sembada telah menyerahkan saldo awal sebesar Rp500 juta.

Untuk pasangan nomot urut 2, yakni Ayep Jaki-Bobby Maulana nomor urut 2 Rp.50.000.

Kemudian untuk pasangan Mohamad Muraz- Andri Hamami dengan nomor urut 3 memberikan dana awal sebesar Rp1 miliyar.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi, Dikrillah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dana awal kampanye karean ada perbaikan dan dilaksanakan selama dua hari.

“Jadi kala anggaran kampanya dari partai pengusung itu itu tidak ada batasan, namu kalau dari sumabang pihak lain itu ada batasanynya katena mekanosmenya begitu,” ungkapnya.

Sementara untuk sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak telah diatur dalam peraturan dan Undang-undang yang ada.

“Untuk sumbangan pribadi itu ada batasannya secara akumulatif Rp75 juta. Sementara itu untuk lembaga itu secara akumulatif Rp750 juta,” tutupnya.

Pihaknya menghimbau kapada setiap pasangan calon untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Jadi kami meminta kerjasamanya agar mengikuti mekanisme yang ada, ” tukasnya.

Tags: dana kampanyepemilupilkada
Previous Post

Bhabinkamtibmas Desa Semplak Sampaikan Pesan Kamtibmas

Next Post

Irigasi Meluap Rusak Kanopi Warung dan Penyangga Rumah Warga

adminshi

adminshi

Related Posts

Hari Ini, 62 Pejabat Pemkot Sukabumi Dilantik dari Administrator hingga Fungsional
Berita

Hari Ini, 62 Pejabat Pemkot Sukabumi Dilantik dari Administrator hingga Fungsional

November 2, 2026
Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid Soroti BPJS Nonaktif Saat Reses, Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Kesehatan Warga
Berita

Anggota DPRD Kota Sukabumi Ahmad Farid Soroti BPJS Nonaktif Saat Reses, Tegaskan Negara Harus Hadir untuk Kesehatan Warga

November 1, 2026
Menjelajahi Masa Lalu, Anak-anak Tipar Menemukan Cerita Berharga di Museum Pegadaian Sukabumi
Berita

Menjelajahi Masa Lalu, Anak-anak Tipar Menemukan Cerita Berharga di Museum Pegadaian Sukabumi

October 31, 2026
Gelar Reses, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Soroti Data Desil Hingga Infrastruktur Lingkungan
Berita

Gelar Reses, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Soroti Data Desil Hingga Infrastruktur Lingkungan

October 31, 2026
Ikuti Rakor Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Dukung Pencegahan Korupsi
Berita

Ikuti Rakor Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Dukung Pencegahan Korupsi

October 31, 2026
Longsor di Bantaran Sungai Cipelang Sukabumi, Rumah Warga Rusak Berat
Berita

Longsor di Bantaran Sungai Cipelang Sukabumi, Rumah Warga Rusak Berat

October 30, 2026
Next Post
Irigasi Meluap Rusak Kanopi Warung dan Penyangga Rumah Warga

Irigasi Meluap Rusak Kanopi Warung dan Penyangga Rumah Warga

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Kabar Baik bagi Calon Pengantin di Sukabumi, Nikah Kini Terintegrasi dengan Layanan KTP dan KK

    186 shares
    Share 74 Tweet 47
  • Tolak Mukota Ulang, Fetty Mulyani Tegaskan Kepengurusan KADIN Kota Sukabumi Masih Berjalan

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In