SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial HA (35), warga Nangeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, diamankan polisi karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Citamiang, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan badan dan penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam kaos kaki terduga pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu yang diduga sengaja disembunyikan terduga pelaku di dalam kaos kaki,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar, Sabtu (13/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 56 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 26,54 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit telepon genggam, serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
AKP Tenda Sukendar menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial KU, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Yang bersangkutan berperan sebagai pengedar. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dan mengejar pemasok utamanya,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Tenda menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. HA dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.














