SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial AE (30), warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis ekstasi dan daun ganja kering.
Terduga pelaku diamankan saat berada di pinggir jalan Kampung Cisarua Girang, Jalan Selabintana, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang dibungkus rapi dan disembunyikan dalam plastik hitam. Polisi mengamankan 8 butir ekstasi warna hijau dan 5 butir ekstasi warna pink dengan berat total 5,63 gram, 1 paket daun ganja kering seberat 13,47 gram dan 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari pengembangan informasi dan pemantauan di lapangan.
“Terduga pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial E yang saat ini telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar AKP Tenda Sukendar, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang rekannya yang berdomisili di wilayah Selabintana, Kabupaten Sukabumi.
“Yang bersangkutan berperan sebagai kurir. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus memburu pelaku lain yang terlibat,” jelasnya.
AKP Tenda menegaskan, sesuai arahan Kapolres, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. AE dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1), serta Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.














