SUKABUMI – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, menegaskan pihaknya siap mengevaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 2 dan 3 Tahun 2025 terkait tunjangan DPRD usai aksi unjuk rasa HMI di depan gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (17/9/2025).
“Kami apresiasi aspirasi mahasiswa. Sesuai aturan, DPRD wajib mendengar dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Evaluasi ini bagian dari demokrasi yang sehat,” ujar Wawan.
Ia menjelaskan regulasi tunjangan DPRD mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2023 dan berlaku nasional, bukan hanya di Kota Sukabumi. Meski begitu, DPRD bersama fraksi-fraksi telah membahas tuntutan mahasiswa dan dijadwalkan bertemu wali kota dalam pekan ini.

Soal desakan pencabutan Perwal, Wawan menegaskan prosesnya tak bisa instan karena memerlukan kajian hukum. “Kalau hasil kajian menyebut nilainya terlalu tinggi, kami siap menurunkannya. Prinsipnya, DPRD mendengar suara masyarakat,” tegasnya.
Mayoritas fraksi, kata dia, sepakat mendukung evaluasi Perwal sesuai aspirasi mahasiswa.














