SUKABUMI — Polemik wakaf uang di Kota Sukabumi kembali mencuri perhatian publik. Untuk meluruskan informasi, Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) menggelar audiensi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi pada Senin (15/9/2025).
Juru Bicara AMKS, Anggi Fauzi, mengatakan langkah ini dilakukan sebagai tabayun agar masyarakat mendapat pemahaman yang benar. Ia menilai, pro dan kontra yang berkembang lebih banyak dipicu oleh miskomunikasi terkait rekomendasi program wakaf uang.
“Selama ini disebutkan bahwa kerjasama YPPDB atas dasar rekomendasi Kemenag, BWI, dan MUI. Namun hasil audiensi membuktikan, rekomendasi itu hanya merupakan jawaban atas surat permohonan yang diajukan YPPDB, bukan inisiatif lembaga-lembaga tersebut,” ujar Anggi.
Menurutnya, persoalan utama bukan pada konsep wakaf uang, melainkan mekanisme dan kepastian hukum. DPRD Kota Sukabumi pun telah merekomendasikan penundaan program hingga tersedia aturan yang jelas, baik melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda).
Dalam audiensi, Ketua MUI Kota Sukabumi juga menyampaikan kesiapan untuk meninjau kembali rekomendasi yang pernah diberikan kepada YPPDB terkait status nadzir wakaf. “Ini penting agar tidak menimbulkan polemik baru,” tambah Anggi.
AMKS berharap Wali Kota Sukabumi tidak lagi menyampaikan informasi yang dapat menimbulkan kebingungan. “Kami sudah bertemu dengan Kemenag, BWI, dan MUI, semuanya menegaskan hal yang sama. Rekomendasi itu lahir murni karena permohonan YPPDB.” tegas Anggi.














