SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus tawuran antar pelajar yang berujung pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Reskrim, AKP Sujana Awin Umar menjelaskan tawuran tersebut melibatkan dua kelompok pelajar dari sekolah berbeda yang menimbulkan dua korban mengalami luka serius. RM alias D (17) menderita luka parah di bagian punggung hingga menembus paru-paru dan kini dirawat intensif di RSUD R. Syamsudin, S.H., sedangkan RB alias A (18) mengalami luka terbuka dan sejumlah memar.
“Peristiwa ini diduga berawal dari janjian tawuran antar 2 pelajar dari 2 sekolah berbeda melalui aplikasi pesan singkat. Ternyata di lapangan, kedua orang tersebut masing-masing membawa temannya hingga saat kedua kelompok bertemu, terjadilah perkelahian. Dalam aksi tersebut, para pelaku diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua korban berinisial,” ujar Sujana kepada awak media, Kamis (18/9/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, Polisi menetapkan RFMF (19 tahun) sebagai pelaku utama pembacokan yang kini berstatus DPO. Selain itu, 11 anak berkonflik dengan hukum (ABH) turut diamankan karena terlibat dalam aksi kekerasan maupun merekam kejadian tersebut. Polisi juga menyita sebilah celurit modifikasi yang digunakan dalam tawuran.
“Satu terduga pelaku utama telah kami tetapkan sebagai DPO dan 11 ABH lainnya telah kami amankan dan kami ikut sertakan pada program Lentera Hati Bintana di pondok pesantren Dzikir Al-Fath,” ungkap Sujana.
“Polres Sukabumi Kota berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tawuran pelajar di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam mencegah tawuran. “Kami mengimbau tetangga pelaku, keluarga, dan warga masyarakat agar bisa menjaga keluarganya dan diharapkan ini merupakan kejadian terakhir.” tandasnya.














