SUKABUMI – Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota menggelar penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di depan Mapolsek Citamiang, Jalan Pramuka, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan yang ditimbulkan knalpot tidak standar.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kendaraan yang melintas dan memberikan tindakan kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot brong. Selain penindakan, personel kepolisian juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi kepada para pengendara agar segera mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.
Kapolsek Citamiang IPTU Riki Saputra, S.Pd., mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
“Penertiban knalpot brong bertujuan menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan. Kami mengedepankan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menggunakan kendaraan yang sesuai spesifikasi teknis serta mematuhi aturan lalu lintas,” ujar IPTU Riki Saputra.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dengan meningkatnya kesadaran pengendara, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman, nyaman, serta terbebas dari gangguan kebisingan akibat penggunaan knalpot tidak standar.
Melalui kegiatan ini, Polsek Citamiang juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas demi mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Sukabumi.














