SUKABUMI – Polsek Baros Polres Sukabumi Kota kembali mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis melalui pendekatan restorative justice. Lewat program problem solving, perselisihan yang dipicu kesalahpahaman antarwarga berhasil diselesaikan melalui musyawarah di Mapolsek Baros, Minggu (2/8/2026).
Proses mediasi dipimpin Bhabinkamtibmas Polsek Baros Aipda Yudi P. dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih, keluarga masing-masing, serta tokoh masyarakat. Dalam suasana yang penuh kekeluargaan, seluruh pihak diberi kesempatan menyampaikan penjelasan sebelum akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Hasil mediasi tersebut membuat kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah tanpa menempuh jalur hukum. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani di hadapan petugas kepolisian dan para saksi, disertai komitmen untuk tidak mengulangi perselisihan serupa.
Perwakilan Polsek Baros mengatakan penyelesaian melalui restorative justice menjadi salah satu langkah yang diutamakan dalam menangani perkara ringan atau konflik akibat kesalahpahaman antarwarga.
“Kami mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan persoalan yang masih dapat didamaikan. Kehadiran Polri bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator agar hubungan baik dan silaturahmi antarwarga tetap terjaga,” ujarnya.
Pendekatan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat dan tokoh setempat. Melalui penyelesaian secara damai, Polsek Baros berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya tetap terpelihara serta hubungan antarwarga semakin harmonis.














