SUKABUMI- Personel Polsek Lembursitu Polres Sukabumi Kota menyasar sejumlah toko jamu di wilayah Kecamatan Lembursitu dalam operasi pencegahan peredaran minuman keras (miras), Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (gukamtibmas) yang kerap dipicu konsumsi minuman keras, khususnya miras oplosan.
Dalam patroli tersebut, petugas memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menjual minuman keras dalam bentuk apa pun. Polisi juga mengingatkan bahaya miras oplosan yang tidak hanya mengancam keselamatan jiwa, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal.
Kapolsek Lembursitu AKP Erick Sukandar, S.Pd., M.Si., mengatakan operasi tersebut merupakan upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
“Kami menyisir toko jamu yang diduga menjual minuman keras sekaligus memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menjual miras, terlebih miras oplosan yang sangat berbahaya bagi masyarakat,” ujar Erick.
Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polsek Lembursitu dalam memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.
“Dengan adanya operasi ini, kami berharap wilayah hukum Polsek Lembursitu terbebas dari peredaran miras oplosan sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya.














