SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat berbahaya. Dalam dua hari berturut-turut, polisi meringkus dua pengedar sabu di wilayah Gunung Puyuh dan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kasus pertama terjadi pada Selasa (28/10/2025) malam. Petugas menangkap YM alias G (29 tahun), warga Kadudampit, di kawasan Pertigaan Keramat, Gunung Puyuh. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 12,09 gram sabu yang dikemas dalam 11 paket siap edar, timbangan digital, telepon genggam, dan jaket hitam.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar mengatakan, sabu tersebut diperoleh pelaku dari seseorang berinisial P yang kini berstatus DPO.
“Pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel atau map, tanpa bertemu langsung dengan pembeli,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Sehari berselang, Rabu (29/10/2025) dini hari, polisi kembali menangkap GM alias D (26 tahun), warga Gedong Panjang, Limusnunggal, Cibeureum. Dari rumahnya, petugas menyita lima paket sabu seberat 2,56 gram dan 200 butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.
“Pelaku mengaku mendapat sabu dari B alias V3 dan Tramadol dari I alias M, keduanya masih kami kejar dan sudah masuk daftar pencarian orang,” kata AKP Tenda.
Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP-MANGGA di 0811654110.














