SUKABUMI – Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian handphone berinisial AN (42), warga Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (29/11/2024).
Kejadian pencurian tersebut berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Citamiang, Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli, menjelaskan bahwa pelaku berpura-pura berbelanja di sebuah counter handphone setempat.
“Setelah memastikan bahwa toko tersebut sedang sepi, pelaku langsung mengambil tas selempang hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 315.000 dan satu unit handphone merek Realme 6 Pro warna grey beserta kartu perdana Indosat,” ujar Ade.
Aksi pencurian pelaku diketahui warga sekitar, dan AN hampir dihajar massa. Beruntung, korban segera melapor kepada pihak kepolisian. “Petugas langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku dari ancaman massa, tak lama setelah kejadian, sekitar pukul 10.30 WIB,” katanya Ade.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone Realme 6 Pro, tas selempang hitam, dan dompet berwarna coklat yang berisi uang tunai.
Ade juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dan divonis 8 bulan penjara.
“Pelaku sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian sebelumnya. Saat ini, pelaku masih dalam tahap pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.














