SUKABUMI – Kecelakaan terjadi di lintasan Kereta Api Gandasoli-Cireunghas, tepatnya di Km 67+5/6, Kampung Cilangla, Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (29/11/2024).
Seorang pria lanjut usia (lansia), berinisial EN (72 tahun), warga Kecamatan Gegerbitung, Sukabumi, ditemukan meninggal dunia setelah tersambar Kereta Api Siliwangi KA 334 jurusan Sukabumi-Cipatat.
Menurut keterangan Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Multimedia (PIDM) Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar mengenai kejadian tersebut.
“Kami sekitar pukul 11.30 WIB, menerima laporan dari PT KAI tentang kecelakaan di lintasan Kereta Api Gandasoli-Cireunghas. Saat tiba di lokasi, korban ditemukan sudah terkapar di pinggir rel,” ujarnya.
Korban yang mengenakan baju batik coklat dan celana panjang hitam tersebut dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah duka, dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah.
Sementara itu, Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, menyampaikan bahwa insiden ini menyebabkan Kereta Api Siliwangi mengalami keterlambatan selama 3 menit untuk memeriksa kondisi rangkaian di Stasiun Cireunghas.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur kereta api, karena selain berbahaya, juga melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Ayep.
Ayep juga mengingatkan bahwa aktivitas di sekitar jalur kereta api diatur dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Menurut pasal tersebut, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api tanpa hak atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.
“PT KAI berkomitmen untuk menindak tegas warga yang masih melakukan aktivitas berbahaya di area lintasan kereta api,” tutupnya.














