SUKABUMI – Dua selebgram cantik berinisial SAP (18 tahun) dan I (18 tahun) asal warga Kecamatan Cibadak, ditangkap Polres Sukabumi diduga mempromosikan situs judi online (judol).
Kedua selebgram yang baru lulus sekolah menengah atas (SMA) itu melakukan promosi judi online karena terdesak kebutuhan pribadi.
Masing-masing pelaku mempromosikan situs judi online yang berbeda. Namun, sama-sama mempromosikan melalui akun instagramnya yang sudah berlangsug selama 5 bulan.
“Modusnya sama dari dua tersangka ini mendapatkan orderan dari admin situs judi online. Kemudian mempromosikan situs tersebut setidaknya dua kali dalam sehari di snap instagram yang dimiliki,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, Selasa (29/10/2024).
Samian menjelaskan, kedua pelaku ini dibayar Rp 1 juta perbulan, mereka mendapatkan kontrak kerja yang diperbaharui setiap tiga bulan sekali.
Kemudian setelah dilakukan upload, para pelaku ini melaporkan kegiatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas order yang diberikan.
“Mereka dikontrak mengendorse iklan situs judi online selama 3 bulan, dimana setiap bulan diberikan 1 juta rupiah dan setelah 3 bulan akan diperbaharui kembali kontraknya,” tutur Samian.
Barang bukti diantaranya dua HP milik para pelaku yang dipakai mempromosikan judol, berkas tangkapan layar pelaku saat promosikan judol, berkas tangkapan layar situs judol yang dipromosikan.
Para pelaku dijerat UU ITE Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008.
“Atas perbuatan tersebut diancam 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliyar,” tutupnya.














