slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Bongkar Proyek Fiktif 95 Unit HP, Polres Sukabumi Kota Ringkus 8 Terduga Pelaku, Satu Diantaranya Oknum ASN - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Polri

Bongkar Proyek Fiktif 95 Unit HP, Polres Sukabumi Kota Ringkus 8 Terduga Pelaku, Satu Diantaranya Oknum ASN

December 13, 2023
in Polri
Bongkar Proyek Fiktif 95 Unit HP, Polres Sukabumi Kota Ringkus 8 Terduga Pelaku, Satu Diantaranya Oknum ASN
182
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan 8 (Delapan) terduga pelaku yang terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan puluhan unit telepon genggam dan tablet. Ke-7 terduga pelaku tersebut adalah : KH (43 tahun), HS (37 tahun), FS (30 tahun), RR (28 tahun), K (28 tahun), JM (40 tahun), C (40 tahun) dan BAE (52 tahun).

Penangkapan terhadap kedelapan terduga pelaku tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari korban, H. Agus Salim pada akhir bulan Oktober 2023 sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/387/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/POLDA JAWA BARAT.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Bagus Panuntun menerangkan peristiwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para pelaku terjadi saat pihak korban menerima pekerjaan dari salah satu terduga pelaku, KH yang mengaku sebagai anggota PPK (pejabat pembuat komitmen) Kabid Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi, untuk menyediakan barang berupa 95 unit telepon genggam.

“Awal mula Perusahaan tempat pelapor bekerja mendapakan pekerjaan pengadaan 95 unit HP selama 7 hari kerja, kemudian pihak perusahaan dalam hal ini pelapor mengantarkan barang sesuai dengan permintaan tersangka KH ke Pendopo dan proses serah terima barang terjadi di halaman parkir kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi, lalu dipindahkan ke dalam mobil dinas untuk diibawa ke Pemkab Sukabumi Palabuhan Ratu, Sabtu (23/10),” terang Bagus kepada awak media, Rabu (13/12/2023).

“Pihak Perusahaan berangkat menuju kantor Pendopo Kabpaten Sukabumi dengan maksud untuk melakukan penagihan barang tersebut diatas kepada tersangka KH namun saat sudah di Pendopo ternyata tersangka KH nomor HP nya tidak aktif dan tidak bisa dihubungi. Kemudian korban menuju kantor Pemkab Sukabumi Palabuhan Ratu pukul 16.00 WIB menemui Kabid Anggaran BPKAD dan Staf BPKAD, didapatkan informasi bahwa orang yang mengaku sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK yaitu tersangka KH tidak ada dalam daftar PNS atau staf fungsional di kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi,” lanjutnya.

“Atas peristiwa tersebut, pihak perusahaan CV. Anugerah Pratama, PT. Anugerah Global Technology, PT. Kharis Citra Prasada mengalami kerugian 1.927.926.340,-,” bebernya.

Ia juga menyebut, salah satu tersangka BAE (52 tahun) yang merupakan ASN di Kabupaten Sukabumi turut serta dalam aksi penipuan dan penggelapan tersebut sebagai penyedia tempat untuk penjualan HP dengan imbalan 50 Juta Rupiah.

“Kami membongkar ada keterlibatan oknum ASN, BAE, yang saat ini masih berdinas dari para pelaku, kemudian kita lakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil mengamankan,” sebut Bagus.

“Peran BAE ini adalah sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi tempat untuk penjualan HP atau Tablet dengan mendapatkan imbalan 50 Juta dari hasil kejahatan tersebut dan yang bersangkutan sudah menerima imbalan tersebut melalui transfer ke rekening pribadinya.” pungkasnya.

Hingga saat ini, kedelapan terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun dan pasal 480 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Previous Post

Dua Korban Curanmor di Sukabumi Sumringah, Motornya Yang Sempat Hilang Dikembalikan Polisi

Next Post

Janjikan Proyek di Lingkungan Pemkot, Polres Sukabumi Kota Amankan Oknum ASN

adminshi

adminshi

Related Posts

Gema Ramadan PRIMA, Polres Sukabumi Kota Gelar Lomba Tilawah Hingga Marawis
Berita

Gema Ramadan PRIMA, Polres Sukabumi Kota Gelar Lomba Tilawah Hingga Marawis

March 2, 2026
Guna menciptakan keamanan dan kondusif, Kapolsek Citamiang Patroli Dialogis dan Sambangi Warga.
Berita

Guna menciptakan keamanan dan kondusif, Kapolsek Citamiang Patroli Dialogis dan Sambangi Warga.

July 7, 2025
Kasus Salah Tangkap Polisi di Grobogan: Pencari Bekicot Dituduh Pencuri
Berita

Kasus Salah Tangkap Polisi di Grobogan: Pencari Bekicot Dituduh Pencuri

March 9, 2025
Polsek Gunungguruh Laksanakan Patroli Dialogis Sambangi Warga
Berita

Polsek Gunungguruh Laksanakan Patroli Dialogis Sambangi Warga

January 21, 2025
Polsek Warudoyong Berikan Himbauan Gukamtibmas
Berita

Polsek Warudoyong Berikan Himbauan Gukamtibmas

January 21, 2025
Polsek Cisaat laksanakan Giat Rutin Yang Ditingkatkan KRYD
Berita

Polsek Cisaat laksanakan Giat Rutin Yang Ditingkatkan KRYD

January 21, 2025
Next Post
Janjikan Proyek di Lingkungan Pemkot, Polres Sukabumi Kota Amankan Oknum ASN

Janjikan Proyek di Lingkungan Pemkot, Polres Sukabumi Kota Amankan Oknum ASN

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In