slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Kurun Waktu 3 Bulan, 29 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 37 Tersangka Diamankan - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Kurun Waktu 3 Bulan, 29 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 37 Tersangka Diamankan

October 18, 2023
in Berita, Polri
Kurun Waktu 3 Bulan, 29 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 37 Tersangka Diamankan
181
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Kota Sukabumi – Sebanyak 29 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu 3 bulan terakhir. Dari 29 kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 37 terduga pelaku berikut barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 251,98 Gram, 2.819,72 Gram Ganja Kering, 185 butir Psikotropika dan 4.193 butir obat keras terbatas.

Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Tahir Muhidin menerangkan, ke-29 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut terjadi di beberapa Kecamatan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, diantaranya; wilayah Kecamatan Gunungguruh, Gunungpuyuh, Cikole, Sukabumi, Sukaraja, Cibeureum, Warudoyong, Baros, Lembursitu, Cisaat dan Kebonpedes.

Ia juga mengatakan, ke-37 terduga pelaku merupakan pemain baru dalam peredaran gelap narkoba dengan melakukan berbagai modus, mulai dari sistem transfer, tempel dan komunikasi melalui telepon seluler.

“Tidak ada residivis, semuanya adalah pemain baru, dan untuk barangnya dari berbagai daerah, ada dari Jakarta, Bandung dan dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sendiri,” kata Tahir saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (18/10/2023).

“Untuk modus yang digunakan adalah dengan modus transfer atau menempel, jadi mereka berkomunikasi dengan HP, antara penjual dan pembeli ini tidak bertemu, akan tetapi pembeli diarahkan melalui peta yang dikirim penjual untuk mengambil barang tersebut,” bebernya.

“Adapun pasal yang kita terapkan kepada seluruh tersangka ini, ada Tiga Undang-undang yang kita pergunakan, yaitu Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Undang-undang tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun dan Undang-undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun,” lanjutnya.

Menyikapi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil dilakukan Jajarannya tersebut, Kompol Tahir mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba dan mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap keluarga maupun lingkungannya agar terhindar dari jeratan narkoba.

“Dari Empat jenis barang bukti yang sudah kita amankan ini sudah berhasil menyelamatkan warga masyarakat dari jeratan narkoba. Kami berharap pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap keluarganya sendiri, pengawasan kita tingkatkan sehingga kita bisa menyelamatkan anak bangsa maupun generasi penerus, khususnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” imbaunya.

“Dari pegungkapan kasus ini juga, upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Polres Sukabumi Kota, secara masif melakukan sosialisasi untuk menghindari penggunaan psikotropika dan narkotika melalui media sosial, kita juga masif melaksanakan himbauan secara langsung baik ke sekolah, intansi maupun perguruan tinggi. Ini kita laksanakan untuk memberikan motivasi dan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya pelajar, sehingga mereka mengetahui pengetahuan tentang narkoba dan bahaya akibat penggunaan narkotika tersebut.” pungkasnya.

Tags: Ari Setyawan Wibowo
Previous Post

Bhabinkamtibmas Polsek Gunungguruh dan Babinsa Sambangi Warga Binaanya dan Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Next Post

Kadiv Humas Terima Kunjungan Taruna Akpol Angkatan 56

iyan

iyan

Related Posts

Tolak Mukota Ulang, Fetty Mulyani Tegaskan Kepengurusan KADIN Kota Sukabumi Masih Berjalan
Berita

Tolak Mukota Ulang, Fetty Mulyani Tegaskan Kepengurusan KADIN Kota Sukabumi Masih Berjalan

October 7, 2026
Sikapi Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari Turunkan Foto Gibran
Berita

Sikapi Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari Turunkan Foto Gibran

October 7, 2026
Kota Sukabumi Raih Peringkat Dua Program Integrasi Promosi Wisata SWJ Award
Berita

Kota Sukabumi Raih Peringkat Dua Program Integrasi Promosi Wisata SWJ Award

October 7, 2026
Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan
Berita

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

October 6, 2026
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka
Berita

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

October 5, 2026
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya
Berita

Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya

October 5, 2026
Next Post
Kadiv Humas Terima Kunjungan Taruna Akpol Angkatan 56

Kadiv Humas Terima Kunjungan Taruna Akpol Angkatan 56

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In