Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Bukit Cibeureum Permai (Genting Puri Cibeureum) kepada Pemerontah Kota Sukabumi di Halaman Masjid Al-Ikhlas, Jumat (7/7/2023).
Penyerahan aset dari pengembang perumahan ini agar perawatan dan perbaikan sarana tersebut bisa dilakukan oleh pemda. Hadir dalam momen itu Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang, Pengembang PT Genteng Puri dan Paguyuban Warga Genteng Puri.
” Sejatinya pembangunan memberikan dua hal yakni warga mendapatkan hak-haknya dalam layanan dan pemda berkewajiban memenuhi hak-hak warga,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Terkadang warga tidak begitu memahami, ada batas kewenangan yang tidak bisa dilakukan.
Misalnya jalan lingkar selatan Sukabumi merupakan kewenangan pemerintah provinsi. Selain itu Jalan perumahan yang belum diserahterimakan kepada pemda belum menjadi kewenangan pemda.
Di Kota Sukabumi terang Fahmi, ada 109 perumahan dan yang baru diserahterimakan baru 11 perumahan. Ketika sudah serah terima, maka pemda bisa melakukan perbaikan dan perawatan yang berkelanjutan.
Sebab ketika sudah serah terima, maka jadi kewajiban pemda menperbaiki sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah. Nantinya menjadi prioritas perbaikan secara bertahap.
” Kenapa belum banyak yang belum diserahterimakan pengembang, diantaranya sebagian besar pengembang sudah kabur dan ada yang masih ingin melakukan pengembangan,” kata Fahmi. Sehingga tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk melacak dan melakukan upaya serah terima aset tersebut.














