slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Hadiri Undangan Kejari, Wakapolres Sukabumi Kota Musnahkan BB Tindak Pidana Umum dan Narkotika - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Pemerintahan Polri

Hadiri Undangan Kejari, Wakapolres Sukabumi Kota Musnahkan BB Tindak Pidana Umum dan Narkotika

May 25, 2023
in Polri
Hadiri Undangan Kejari, Wakapolres Sukabumi Kota Musnahkan BB Tindak Pidana Umum dan Narkotika
178
SHARES
991
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Kota Sukabumi – Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Denny Rahmanto bersama sejumlah unsur Forkopimda Kota Sukabumi memusnahkan BB (barang bukti) perkara tindaj pidana umum dan narkotika di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan Cikole Kota Sukabumi, Kamis (25/5/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi tersebut merupakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan narkotika periode bulan September 2022 hingga bulan Mei 2023 yang telah Inkracht. Hal itu disampaikan Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati usai kegiatan.

“Ini periode bulan September 2022 sampai bulan Mei 2023. Dalam perkara tadi, 98 perkara. Untuk perkara Narkotika, Sabu-sabu sebanyak kurang lebih 269 gram, Ganja kurang lebih 118 gram, Handphone 9 buah, timbangan digital 10 buah,” ujar Setiyowati kepada awak media.

Dari perkara Undang-undang Kesehatan, 37 perkara, Tramadol sebanyak kurang lebih 1228 butir, Reklona kurang lebih 246 butir, Hexymer 1530 butir, Atarax Alprazolam 1Mg 618 butir, Handphone 8 buah,” lanjutnya.

Setiyowati juga mengungkapkan sejumlah perkara lainnya yang telah inkracht yang terdiri dari kasus pencurian dan senjata tajam.

Dalam perkara pencurian ada 3 perkara, barang lainnya 9 buah, hanphone 1 buah. Sedangkan perkara Undang-undang Darurat 9 perkara, senjata tajam 8 buah.” ungkapnya.

Tags: polres kota Sukabumipolres Sukabumi kota
Previous Post

Pererat Tali Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Sambang Warga Desa Binaan

Next Post

Sinergitas TNI - Polri di Desa Cikahuripan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

iyan

iyan

Related Posts

Gema Ramadan PRIMA, Polres Sukabumi Kota Gelar Lomba Tilawah Hingga Marawis
Berita

Gema Ramadan PRIMA, Polres Sukabumi Kota Gelar Lomba Tilawah Hingga Marawis

March 2, 2026
Guna menciptakan keamanan dan kondusif, Kapolsek Citamiang Patroli Dialogis dan Sambangi Warga.
Berita

Guna menciptakan keamanan dan kondusif, Kapolsek Citamiang Patroli Dialogis dan Sambangi Warga.

July 7, 2025
Kasus Salah Tangkap Polisi di Grobogan: Pencari Bekicot Dituduh Pencuri
Berita

Kasus Salah Tangkap Polisi di Grobogan: Pencari Bekicot Dituduh Pencuri

March 9, 2025
Polsek Gunungguruh Laksanakan Patroli Dialogis Sambangi Warga
Berita

Polsek Gunungguruh Laksanakan Patroli Dialogis Sambangi Warga

January 21, 2025
Polsek Warudoyong Berikan Himbauan Gukamtibmas
Berita

Polsek Warudoyong Berikan Himbauan Gukamtibmas

January 21, 2025
Polsek Cisaat laksanakan Giat Rutin Yang Ditingkatkan KRYD
Berita

Polsek Cisaat laksanakan Giat Rutin Yang Ditingkatkan KRYD

January 21, 2025
Next Post
Sinergitas TNI – Polri di Desa Cikahuripan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Sinergitas TNI - Polri di Desa Cikahuripan Sampaikan Himbauan Kamtibmas

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In