slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
UNIT LANTAS POLSEK SUKALARANG TINDAK PELANGGAR PENGGUNA KNALPOT TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS – Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result

UNIT LANTAS POLSEK SUKALARANG TINDAK PELANGGAR PENGGUNA KNALPOT TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS

February 3, 2024
in Uncategorized

Polsek Sukalarang – Polres Sukabumi Kota, Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Unit Lantas Polsek Sukalarang melaksanakan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Wilayah hukum Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota . Sabtu (03/02/2024).

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Lantas Polsek Sukalarang Aipda Aa Kurniawan bersama anggota Unit Lantas Polsek Sukalarang.

Unit Lantas Polsek Sukalarang melakukan penindakan kepada kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak standar. Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak spesifikasi teknis setuju untuk mengganti dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin.,S.E,. pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot tidak sasuai spesifikasi telah ditindak. Kami akan melakukan operasi knalpot tidak sesuai spisifikasi teknis hingga Kabupaten Sukalarang terbebas dari knalpot bising” Kata Kapolsek.

Previous Post

Polisi RW Polsek Sukalarang Melsksanakan Giat Sambang Dan Silaturahmi Warga

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Bantu Mediasi Permasalahan Kesalahpahaman Warga

iyan

iyan

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Bantu Mediasi Permasalahan Kesalahpahaman Warga

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In