SUKABUMI — Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan Fetty Mulyani menegaskan bahwa pihaknya masih menjalankan roda organisasi berdasarkan hasil Musyawarah Kota (Mukota) yang digelar pada 8 Juli 2025.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat terkait pembentukan Caretaker KADIN Kota Sukabumi dan rencana pelaksanaan Mukota ulang yang mengatasnamakan pihak tertentu.
Dalam pernyataan resminya, Fetty Mulyani menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai Ketua KADIN Kota Sukabumi masa bakti 2025-2030 melalui Mukota yang menurutnya telah dilaksanakan secara sah, demokratis, dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“KADIN Kota Sukabumi telah melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) yang sah, demokratis, dan sesuai AD/ART pada tanggal 8 Juli 2025, dan telah menetapkan Fetty Mulyani sebagai Ketua Definitif Masa Bakti 2025-2030,” demikian pernyataan resmi yang disampaikan Fetty.
Kepengurusan Disebut Masih Aktif
Fetty menegaskan, kepengurusan KADIN Kota Sukabumi yang dipimpinnya hingga saat ini masih aktif menjalankan roda organisasi.
Menurutnya, tidak terdapat kekosongan kepengurusan yang menjadi alasan untuk membentuk caretaker maupun menggelar kembali Mukota.
“Kepengurusan KADIN Kota Sukabumi di bawah pimpinan Fetty Mulyani hingga saat ini masih aktif, sah, dan menjalankan program kerja organisasi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi respons terhadap munculnya informasi mengenai pembentukan caretaker dan wacana Mukota ulang di lingkungan KADIN Kota Sukabumi.
Fetty menilai, keberadaan kepengurusan definitif menjadi hal penting dalam menentukan apakah mekanisme caretaker dan Mukota ulang dapat dilakukan.
Persoalkan Dasar Pembentukan Caretaker
Dalam pernyataannya, KADIN Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan Fetty mengacu pada AD/ART KADIN Indonesia terkait mekanisme pembentukan caretaker dan pelaksanaan Mukota ulang.
Menurut pihaknya, caretaker dan Mukota ulang hanya dapat dilakukan apabila terjadi kekosongan kepengurusan.
Karena kepengurusan definitif KADIN Kota Sukabumi masih berjalan, Fetty berpandangan bahwa pembentukan caretaker maupun rencana Mukota ulang tidak memiliki dasar yang sesuai dengan AD/ART organisasi.
“Karena kepengurusan definitif masih ada, maka pembentukan Caretaker dan Mukota Ulang tersebut adalah tidak sesuai AD/ART, tidak memiliki dasar hukum, dan tidak sah,” demikian pernyataan tersebut.
Pernyataan ini menjadi posisi resmi Fetty Mulyani dan jajaran kepengurusan yang mengaku sebagai kepengurusan definitif KADIN Kota Sukabumi. Sementara itu, adanya pihak lain yang mengatasnamakan caretaker menunjukkan adanya persoalan internal organisasi yang perlu memperoleh kejelasan berdasarkan ketentuan organisasi maupun mekanisme hukum yang berlaku.
Sebut KADIN Jawa Barat Sedang Digugat
Dalam pernyataan yang sama, Fetty juga menyebut bahwa KADIN Provinsi Jawa Barat sedang dalam gugatan hukum.
Namun, dalam press release tersebut tidak dijelaskan secara rinci mengenai perkara yang dimaksud, termasuk nomor perkara, pihak yang menggugat, objek gugatan, maupun tahapan proses hukumnya.
Karena itu, informasi mengenai perkara tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut agar publik memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan hukum yang sedang berlangsung.
Klaim Tetap Solid dan Bersinergi dengan Pemkot
Di tengah munculnya polemik mengenai kepengurusan dan wacana Mukota ulang, Fetty menegaskan bahwa KADIN Kota Sukabumi yang dipimpinnya tetap menjalankan aktivitas organisasi.
Ia menyatakan jajaran kepengurusan tetap solid dan fokus menjalankan fungsi organisasi, khususnya dalam mendorong perkembangan dunia usaha di Kota Sukabumi.
“KADIN Kota Sukabumi di bawah kepemimpinan yang sah tetap solid, tetap satu, dan tetap fokus untuk bersinergi dengan Pemerintah Kota Sukabumi dalam memajukan dunia usaha, UMKM, dan investasi demi kesejahteraan masyarakat Kota Sukabumi,” demikian pernyataan Fetty.
Menurutnya, dinamika internal organisasi tidak seharusnya menghambat peran KADIN dalam menjalankan fungsi sebagai wadah dunia usaha serta membangun komunikasi dengan pemerintah daerah.
KADIN juga diharapkan dapat mengambil peran dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat pelaku UMKM, serta mendorong masuknya investasi ke Kota Sukabumi.
Minta Media dan Masyarakat Tidak Salah Paham
Melalui press release tersebut, Fetty meminta rekan-rekan media dan masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait isu caretaker dan Mukota ulang KADIN Kota Sukabumi.
Pihaknya menyatakan pernyataan resmi tersebut disampaikan sebagai pedoman agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Polemik mengenai kepengurusan KADIN Kota Sukabumi kini tidak hanya menjadi persoalan internal organisasi, tetapi juga menyangkut kepastian representasi organisasi dunia usaha di daerah.
Di satu sisi, Fetty Mulyani menyatakan dirinya merupakan Ketua Definitif KADIN Kota Sukabumi masa bakti 2025-2030 berdasarkan hasil Mukota 8 Juli 2025. Di sisi lain, beredarnya surat pembentukan caretaker dan rencana Mukota ulang menunjukkan adanya pihak yang memiliki pandangan berbeda mengenai status kepengurusan organisasi tersebut.
Dengan adanya perbedaan klaim tersebut, kepastian mengenai legalitas dan kewenangan masing-masing pihak menjadi penting untuk dijelaskan secara terbuka berdasarkan AD/ART, dokumen organisasi, serta apabila diperlukan melalui mekanisme hukum.
Untuk sementara, Fetty Mulyani menegaskan kepengurusan yang dipimpinnya tetap berjalan dan akan terus menjalankan program organisasi serta membangun sinergi dengan Pemerintah Kota Sukabumi.













