SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota kembali menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (13/12/2025) sebagai upaya cipta kondisi menjelang libur akhir pekan. Kegiatan ini dipimpin langsung Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Fajri Anbiya, bersama personel gabungan dari sejumlah satuan fungsi dan Polsek Jajaran.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli ke sejumlah titik dan lokasi strategis di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Selain patroli, kegiatan juga difokuskan pada penertiban kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, khususnya penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong yang kerap meresahkan masyarakat.
Hasil dari kegiatan tersebut, Satlantas Polres Sukabumi Kota melakukan penindakan terhadap 34 pelanggar lalu lintas melalui tilang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 26 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 2 lembar STNK sepeda motor, serta 4 lembar STNK mobil.
Wakapolres Sukabumi Kota, Kompol Fajri Anbiya, mengatakan bahwa KRYD ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini kami laksanakan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya menjelang libur akhir pekan. Penertiban kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga sebagai upaya menekan potensi gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kompol Fajri.
Menurutnya, Polres Sukabumi Kota akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, Polres Sukabumi Kota juga menerima apresiasi dari masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp Polisi SIAP-MANGGA. Salah satu pesan yang diterima berbunyi, “Mantap, makasih atas operasinya, semoga berkurang terus knalpot brong.”
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi masyarakat. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus hadir dan memberikan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkas Kompol Fajri Anbiya.














