SUKABUMI – Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi kembali melanjutkan agenda rapat dengar pendapat bersama para camat dan lurah dari daerah pemilihan (dapil) 2 di gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (22/10/2025). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Panja dalam mengumpulkan data dan klarifikasi terkait pelaksanaan program wakaf di wilayah Kota Sukabumi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, mengungkapkan bahwa sejak dibentuk, Panja Wakaf telah aktif melaksanakan sejumlah kegiatan baik di internal DPRD maupun di lapangan.
“Setelah pembentukan, kita langsung bekerja. Sudah empat kali kegiatan, tiga kali di DPRD dan satu kali turun ke lapangan,” ujar Danny usai rapat.
Dari hasil pertemuan dengan para camat dan lurah dapil 2, Danny menyebutkan bahwa hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur secara resmi pelaksanaan program wakaf maupun pembentukan kampung wakaf di wilayah Kota Sukabumi.
“Yang mereka lakukan baru sebatas membantu sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya wakaf. Saya menyayangkan, ternyata kampung wakaf dibentuk tanpa adanya juklak juknis, tanpa aturan yang jelas. Akibatnya tidak ada keseragaman di lapangan, seolah hanya mengejar nama atau brand, bukan substansinya,” jelasnya.
Menurut Danny, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaan di tingkat wilayah. Ia juga menyoroti adanya potensi beban tambahan bagi aparat kewilayahan yang seolah-olah ditugaskan untuk menjadi pengumpul wakaf tanpa dasar hukum yang jelas.
“Akhirnya, seolah-olah mereka dipaksakan untuk melaksanakan tugas lain seperti pemungutan wakaf. Padahal sampai hari ini tidak ada aturan yang mengatur hal itu. Kami berharap Wali Kota memahami bahwa jajaran di bawah, terutama camat dan lurah, perlu dibekali regulasi yang jelas. Jangan sampai mereka yang justru terkena imbas dari kebijakan yang belum punya dasar hukum,” tegasnya.

Danny menambahkan, Panja Wakaf DPRD akan terus memperluas agenda dengar pendapat untuk melengkapi kajian dan rekomendasi yang tengah disusun. Setelah pertemuan dengan dapil 2, Panja berencana memanggil camat dan lurah dari dapil 1, serta berbagai elemen masyarakat.
“Minggu depan kita akan memanggil aliansi masyarakat Kota Sukabumi yang mendorong persoalan ini, kemudian juga mahasiswa yang selama ini menyuarakan isu wakaf, termasuk pihak-pihak lain seperti FKDB dan Bewara yang berhubungan dengan sosialisasi wakaf di lapangan,” ungkapnya.
Danny menegaskan bahwa sejauh ini Panja Wakaf bekerja sesuai mekanisme dan terus berkoordinasi dengan pihak eksekutif, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi.
“Sampai sejauh ini komunikasi dilakukan melalui pak Sekda sesuai mekanisme Panja,” pungkasnya.














