SUKABUMI – Panitia Kerja (Panja) Wakaf DPRD Kota Sukabumi terus mendalami berbagai aspek terkait pelaksanaan dan pengelolaan wakaf di Kota Sukabumi. Setelah menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak, Panja kembali melaksanakan pertemuan bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bagian Hukum, dan Inspektorat di gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/10/2025).
Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astina, menjelaskan, Panja hingga saat ini telah mengundang sejumlah lembaga dan instansi terkait untuk memberikan keterangan. Di antaranya Kementerian Agama, MUI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
“Sepertinya hasil Panja ini akan kami publikasikan di tahap akhir, karena masih ada beberapa unsur yang belum diundang seperti kecamatan, kelurahan, organisasi Islam, dan unsur masyarakat. Kami ingin hasil akhirnya lengkap setelah mendengar dari berbagai pihak,” ujar Feri usai rapat.
Feri menegaskan bahwa pembahasan yang dilakukan Panja bukan pada aspek substansi wakaf, melainkan pelaksanaan dan pengelolaannya. Menurutnya, aturan mengenai wakaf sudah jelas, namun pelaksanaan di lapangan serta perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dan yayasan tertentu masih perlu dikaji lebih dalam.
“Yang kami kaji sekarang ini adalah pelaksanaannya, termasuk perjanjian kerja sama yang dilakukan pemerintah daerah dengan yayasan tertentu. Kami ingin memastikan tidak ada kesalahan atau kekeliruan di dalamnya,” terangnya.
Ia juga menyoroti klausul dalam perjanjian kerja sama yang menyebutkan keterlibatan pemerintah daerah dalam sosialisasi wakaf. Oleh sebab itu, Panja menilai perlu dilakukan telaah menyeluruh terhadap dokumen perjanjian tersebut.
Terkait penyaluran hasil wakaf, Feri mengaku DPRD belum menerima informasi resmi apakah kegiatan tersebut masih berjalan atau tidak. Namun, ia menyebut bahwa kegiatan pengumpulan wakaf justru tampak semakin aktif dan meluas hingga ke masyarakat.
“Kalau pengumpulannya, sampai hari ini kami tidak mendengar pemberhentian. Malah semakin aktif, bahkan sudah masuk ke lini masyarakat termasuk kampung wakaf. Karena itu kami perlu menghadirkan pihak kecamatan untuk mengklarifikasi kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.

Rencananya, Panja Wakaf akan mengundang seluruh camat dan lurah se-Kota Sukabumi pada Rabu (22/10/2025) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain itu, Feri menyampaikan bahwa pihaknya juga telah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi terkait aspek hukum dalam pengelolaan wakaf.
“Kejaksaan pun sedang melakukan kajian terhadap hal ini, dan mereka akan membagikan hasil kajiannya kepada kami. Nantinya kami akan menyusun rekomendasi berdasarkan hasil dari seluruh proses tersebut,” jelasnya.
Feri menambahkan, Panja Wakaf menargetkan seluruh proses kajian dan penyusunan rekomendasi dapat diselesaikan tidak lebih dari tiga bulan.
“Kami akan bekerja profesional dan menghasilkan rekomendasi terbaik untuk Kota Sukabumi. InsyaAllah bisa selesai lebih cepat, tetapi waktu tiga bulan kami tetapkan sebagai batas maksimal,” pungkasnya.














