Jakarta – Wakil Ketua DPRD bersama Komisi I DPRD Kota Sukabumi melaksanakan kunjungan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka menindaklanjuti aspirasi yang sebelumnya disampaikan oleh para tenaga pendidik, khususnya terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu yang hingga saat ini belum terakomodir di Kota Sukabumi.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menyampaikan seluruh data dan penjelasan terkait kondisi di lapangan, termasuk aspirasi yang sebelumnya diajukan melalui audiensi oleh PGRI.
Pihak Kementerian PANRB menjelaskan bahwa secara nasional pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyelesaian P3K paruh waktu. Sementara itu, regulasi mengenai penyelesaian tenaga yang belum terakomodir memang belum tersedia. Namun demikian, upaya perumusan kebijakan ke depan tengah dipikirkan sebagai bagian dari solusi menyeluruh.
“Alhamdulillah, seluruh data sudah kami sampaikan dan aspirasi dari teman-teman PGRI telah diterima dengan baik. Insya Allah, ke depan akan ada upaya penyelesaian bagi yang masih belum terakomodir. Semoga dalam waktu dekat kabar baik ini dapat segera diwujudkan di daerah,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Feri Sri Astrina, Jum’at (3/10/2025).
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan ada langkah konkret dari pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB dalam memberikan kepastian bagi para tenaga pendidik yang masih menunggu kejelasan status mereka.














