SUKABUMI – Berawal dari informasi masyarakat, peredaran obat keras terbatas yang dilakukan Dua pemuda Sukabumi selama Satu bulan terakhir akhirnya diungkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
FYS (22 tahun) dan MA (22 tahun) yang merupakan Dua pemuda Desa Perbawati dan Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi diamankan Polisi di rumah kontrakannya di Kampung Nyangkokot Desa Sudajayagirang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan 1.706 butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer serta sejumlah uang tunai hasil penjualan.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan alhamdulilah penjualan obat keras terbatas tanpa ijin edar yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan ini bisa terungkap,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Kamis (15/5/2025).
“Dari pengungkapan ini kami mengamankan Dua pemuda berinisial FYS dan MA berikut barang bukti obat keras terbatas sebanyak 1.706 butir yang terdiri 878 butir Tramadol dan 878 butir Hexymer,”
Tenda menyebut, kedua terduga pelaku telah menjual obat keras terbatas di rumah kontrakan selama hampir Satu bulan.
“Untuk motifnya, kedua terduga pelaku mengedarkan atau menjual obat keras terbatas tanpa ijin edar ini dengan cara bertransaksi secara langsung dengan pihak konsumen di rumah kontrakannya, dan aktivitas ini telah mereka lakukan selama kurang lebih Satu bulan,” sebut Tenda.
“Dari keterangan kedua terduga pelaku, mereka mengaku mendapatkan keuntungan Satu hingga Dua Juta Rupiah,” ucapnya.
Hingga saat ini kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.














