slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Jual OKT di Kontrakan, Dua Pemuda Sukabumi Diringkus Polisi - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Jual OKT di Kontrakan, Dua Pemuda Sukabumi Diringkus Polisi

May 15, 2025
in Berita
Jual OKT di Kontrakan, Dua Pemuda Sukabumi Diringkus Polisi
182
SHARES
1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

SUKABUMI – Berawal dari informasi masyarakat, peredaran obat keras terbatas yang dilakukan Dua pemuda Sukabumi selama Satu bulan terakhir akhirnya diungkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.

FYS (22 tahun) dan MA (22 tahun) yang merupakan Dua pemuda Desa Perbawati dan Desa Warnasari Kecamatan Sukabumi diamankan Polisi di rumah kontrakannya di Kampung Nyangkokot Desa Sudajayagirang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi, Senin (12/5/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan 1.706 butir obat keras terbatas jenis Tramadol dan Hexymer serta sejumlah uang tunai hasil penjualan.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan alhamdulilah penjualan obat keras terbatas tanpa ijin edar yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan ini bisa terungkap,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Kamis (15/5/2025).

“Dari pengungkapan ini kami mengamankan Dua pemuda berinisial FYS dan MA berikut barang bukti obat keras terbatas sebanyak 1.706 butir yang terdiri 878 butir Tramadol dan 878 butir Hexymer,”

Tenda menyebut, kedua terduga pelaku telah menjual obat keras terbatas di rumah kontrakan selama hampir Satu bulan.

“Untuk motifnya, kedua terduga pelaku mengedarkan atau menjual obat keras terbatas tanpa ijin edar ini dengan cara bertransaksi secara langsung dengan pihak konsumen di rumah kontrakannya, dan aktivitas ini telah mereka lakukan selama kurang lebih Satu bulan,” sebut Tenda.

“Dari keterangan kedua terduga pelaku, mereka mengaku mendapatkan keuntungan Satu hingga Dua Juta Rupiah,” ucapnya.

Hingga saat ini kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Tags: narkobaobat keras terbatas
Previous Post

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Next Post

Polres Sukabumi Kota Kawal Aksi Simpatik Driver Online

adminshi

adminshi

Related Posts

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan
Berita

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

October 6, 2026
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka
Berita

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

October 5, 2026
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya
Berita

Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya

October 5, 2026
Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan
Berita

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan

October 4, 2026
Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup
Berita

Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup

October 4, 2026
Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha
Berita

Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha

October 4, 2026
Next Post
Polres Sukabumi Kota Kawal Aksi Simpatik Driver Online

Polres Sukabumi Kota Kawal Aksi Simpatik Driver Online

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In