SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan ER (31 tahun), E (31 tahun) dan U (45 tahun) karena diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di depan salah satu mini market di Jalan Perintis Kemerdekaan Cikole Kota Sukabumi pada Kamis (15/1/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Ketiga terduga pelaku yang merupakan residivis curanmor tersebut diamankan di Dua lokasi berbeda. ER dan E diamankan saat hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor di sekitar Jalan Raya Sukabumi-Cianjur Sukalarang Kabupaten Sukabumi pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Sedangkan U diamankan Polisi di rumahnya di Warungkiara Kabupaten Sukabumi pada Jum’at (17/1/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari ketiga terduga pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, sebuah kunci letter T dan sebuah mata kunci runcing yang terbuat dari besi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, ketiga terduga pelaku melancarkan aksinya secara acak di beberapa lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi serta wilayah Cianjur.
“Adapun modus yang dilakukan adalah dengan cara para pelaku berkeliling di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan mengendarai sepeda motor atau berboncengan untuk mencari target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan,” ungkap Rita saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa, 21 Januari 2025.
“Selanjutnya salah satu pelaku turun dari sepeda motor dan menghampiri target sepeda motor yang akan dicuri, kemudian mengeluarkan kunci T untuk merusak kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor curian tersebut untuk dijual kepada pelaku lainnya yaitu U,” bebernya.
Lanjut Rita, “Aksi pencurian ini telah dilakukan selama kurun waktu 5 bulan terakhir di 12 TKP, yang terdiri dari 6 TKP di wilayah Kota Sukabumi, 2 TKP di wilayah Kabupaten Sukabumi dan 4 TKP di wilayah Cianjur,” katanya.
“Terhadap para pelaku kami menerapkan pasal 362 jo 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” katanya.
Sementara itu, salah satu korban aksi curanmor, Irlan Napia menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap dan mengamankan sepeda motor miliknya yang sempat raib dibawa kabur para pelaku.
“Terimakasih kepada Kapolres Sukabumi Kota beserta Jajarannya dan tim yang sudah menemukan motor kami, pokoknya banyak-banyak terimakasih,” ujar Irlan sesaat setelah menerima penyerahan sepeda motor dari Kapolres.
“Alhamdulilah sepeda motor saya pun masih utuh, hanya rusak pada kunci kontaknya saja.” singkatnya.














