SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna di gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa (12/11/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji, Pj Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, M. Hasan Asari, perwakilan unsur Forkopimda, serta pejabat dari lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
“Alhamdulilah kami sudah melaksanakan rapat paripurna, salah satunya tentang Penyampaian Wali Kota tentang APBD 2025,” ujar Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda kepada awak media.
“Ini adalah tahapan awal, insyaalloh besok akan ada pemandangan fraksi dari 9 Fraksi, dilanjutkan dengan tanggapan Wali Kota atas pandangan Fraksi dan kami setelah itu akan membentuk panitia khusus yang ex Officio oleh Banggar, dan tadi juga disebutkan tidak hanya APBD murni saja ada juga tatib yang memang berbarengan,” terangnya.

Wawan memastikan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran 2025 dapat terlaksanam dengan lancar.
“Kami memiliki tugas, kebetulan saya sebagai pimpinan Banggar dengan rekan pimpinan akan memimpin rapat pembahasan APBD murni 2025 sampai batas waktu yang memang sudah sesuai aturan, yaitu akhir bulan November, mau tidak mau harus sudah beres dalam waktu sesingkat-singkatnya, kurang lebih 14 hari kerja,” terang Wawan.
“Rencananya 30 November akan kita Paripurnakan dan kita menunggu evaluasi Gubernur selama 14 hari juga. InsyaAlloh tidak ada rintangan dan berjalan dengan lancar.” singkatnya.
Diketahui rapat paripurna kali ini diselenggarakan untuk membahas membahas Penetapan Rancangan Keputusan DPRD terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Sukabumi tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yahun Anggaran 2025.














