SUKABUMI – Warga Panggeleseran Sukabumi menggerebek kios tempat menjual obat-obatn terlarang di jalan Pelabuhan II di duga menjual obat-obatan terlarang, Rabu (13/11/2024).
Kios tersebut tepatnya tak jauh dengan Pasar Panggeleseran di Desa Sinaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Merasa, warga setempat, karang taruna dan perguruan Sapujagat mendatangi lokasi dan menggeledah kios tersebut.
Saat digerebek, mereka menemukan penjual sekaligus barang bukti obat-obatan terlarang berbagai jenis merek di dalam tas Gendong. Begitu juga ditemukan uang di duga hasil penjualan obat haram tersebut.
Sementara itu saat penggeledahan oleh warga di etalase warung, ditemukan senjata tajam jenis celurit dan golok.
Salah seorang tokoh pemuda pengurus Karang taruna desa Sirnaresmi, Budi mengatakan, adanya penggerebekan tersebut atas dasar keresahan warga terkait banyaknya anak-anak yang membeli obat tersebut.
“Ini atas keresahan bersama, kami bersama masyarakat, karena masyarakat itu awalnya takut,” katanya.
“Itu berjualan sudah lama, awalnya posisinya di sebrang pernah digerebek, pindah lagi ketempat tadi,” tambah Budi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, pihaknya membenarkan adanya tiga orang diamankan.
Tiga orang yang diamankan diantaranya berinisial HA (22 tahun), WI (23 tahun) dan MA (30 Tahun). Ketiganya warga luar Sukabumi.
“Betul tadi jam 16.00 kita sudah mengamankan tiga yang diduga pelaku dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Selain itu barang bukti yang diamankan, terdapat 1.102 Pil obat-obatan terlarang berbagai jenis yang statusnya obat keras terbatas.
“Untuk sementara itu kita amankan ada 1.102 dari obat keras terbatas,” kata Iwan.
Obat-obatan tersebut, diduga diperoleh dari luar Sukabumi, kemudian diecer kepada pembeli.
“Informasinya didapat dari luar wilayah Sukabumi Kota dan Sukabumi kabupaten, kita masih kembangkan,” kata Iwan.














