SUKABUMI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menerima surat suara untuk Pilkada 27 November 2024 nanti. Ada dua surat suara yang diterima.
Surat suara untuk pemilihan wali kita dan wakil wali kota, serta surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno mengatakan, surat suara yang diterima oleh KPU sesuai dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Jumlah yang suara yang kita terima untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 266. 717 lembar yang dikemas dalam 89 box,” katanya, Kamis (31/10/2024).
Sementara itu, untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Sukabumi sebanyak 268.717 lembar yang dikemas dalam 68 box.
KPU juga menerima surat suara cadangan pemungutan suara ulang (PSU) yang memiliki stempel PSU ada sekitar 2 ribu untuk jenis pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
“Jadi ada sekitar 2 ribu suarat suara cadangan dengan stempel PSU,” ucapnya.
KPU pun akan melakukan sortir lipat dan hitung surat suara, rencananya akan di mulai tanggal 4 November 2024 jika tidak ada perubahan.
“Sementara proses sortir dan pelipatan ini tenaganya akan dibantu oleh warga sekitar,” tutup Imam.














