slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Berawal dari Temu Mayat, Polisi di Sukabumi Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan, 4 Terduga Pelaku Diringkus - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Berawal dari Temu Mayat, Polisi di Sukabumi Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan, 4 Terduga Pelaku Diringkus

August 8, 2024
in Berita, Kota Sukabumi, Polri
Berawal dari Temu Mayat, Polisi di Sukabumi Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan, 4 Terduga Pelaku Diringkus
194
SHARES
1.1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

Kota Sukabumi – Pasca terjadinya dugaan aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban, LFH (36 tahun) harus meregang nyawa di emperan toko di kawasan Jalan Cikiray Kebonjati Cikole Sukabumi pada Minggu (4/8) sore, tim Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota bergerak cepat hingga berhasil mengamankan 4 terduga pelaku di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada Senin (5/8/2024).

Adalah MJY (30 tahun) diamankan di Baros Sukabumi, HS (33 tahun) diamankan di Cikole Sukabumi, JA (36 tahun) dan ES (68 tahun) diamankan di Citamiang Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut berawal dari penemuan mayat yang tergeletak di trotoar di Jalan Cikiray Kebonjati Cikole Kota Sukabumi, Senin (5/8/2024) dini hari.

“Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia ini berawal dari penemuan mayat di trotoar di jalan Cikiray Cikole Sukabumi pada Senin (5/8) dini hari,” ungkap Rita saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/8/2024).

“Setelah kami evakuasi dan lakukan pemeriksaan di rumah sakit, ditemukan banyak luka memar dan lebam di tubuh mayat tersebut sehingga kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban yang diketahui berinisial LFH (36) meninggal dunia,” bebernya.

“Keempat terduga pelaku tersebut berinisial MJY (30), HS (33), JA (36) dan ES (68). Mereka berhasil kami amankan pada hari Senin dan Selasa tanggal 5 dan 6 Agustus 2024,” lanjutnya.

Rita menuturkan, tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut diduga dipicu amarah terduga pelaku, JA, yang menduga korban, LFH, telah mencuri telepon genggam miliknya saat diisi daya di depan salah satu toko di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (20/7/2024).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku JA menduga korban telah mencuri telepon genggam miliknya yang tengah diisi daya di depan salah satu toko di Jalan Ahmad Yani Cikole Sukabumi. Selang Dua pekan, akhirnya JA menemukan korban di depan supermall di Jalan Ahmad Yani kemudian langsung melakukan aksi penganiayaan bersama beberapa terduga pelaku lainnya,” tutur Rita.

“Aksi penganiayaan dan pengeroyokan tidak berhenti disitu, melainkan terduga pelaku membawa korban yang masih dalam keadaan tersadar ke sekitar Jalan Cikiray, kemudian diduga kembali melakukan penganiayaan dan pengeroyokan bersama 3 terduga pelaku lainnya hingga mengakibatkan korban terluka dan meninggal dunia,” paparnya.

Masih kata Rita, “Dari pengungkapan kasus ini kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah baju kemeja, jaket, celan jeans, sepasang sepatu, flashdisk dan visum et revertum,” katanya.

“Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota serta terancam pasal 170 ayat (3) dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan seseorang meninggal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat aksi kejahatan jalanan dan main hakim sendiri. Bila ada warga yang melihat, mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas, dapat melaporkannya ke Kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 maupun Lapor Polisi SIAP! MANGGA di 0811654110.” pungkasnya.

Tags: Kota Sukabumipolres Sukabumi kota
Previous Post

Ngobrol Bersama Masyarakat, Patroli Dialogis Malam Petugas Sampaikan Pesan Kamtibmas

Next Post

Sambangi Warga Polisi di Kota Sukabumi Sampaikan Imbauan Kamtibmas

iyan

iyan

Related Posts

Sikapi Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari Turunkan Foto Gibran
Berita

Sikapi Putusan MK, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari Turunkan Foto Gibran

October 7, 2026
Kota Sukabumi Raih Peringkat Dua Program Integrasi Promosi Wisata SWJ Award
Berita

Kota Sukabumi Raih Peringkat Dua Program Integrasi Promosi Wisata SWJ Award

October 7, 2026
Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan
Berita

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

October 6, 2026
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka
Berita

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

October 5, 2026
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya
Berita

Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya

October 5, 2026
Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan
Berita

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan

October 4, 2026
Next Post
Sambangi Warga Polisi di Kota Sukabumi Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Sambangi Warga Polisi di Kota Sukabumi Sampaikan Imbauan Kamtibmas

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In