slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Dampak Efisiensi Anggaran dan Pengurangan Dana Transfer, Pemkot Sukabumi Ambil Langkah Strategis Pembiayaan Jaminan Kesehatan - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Dampak Efisiensi Anggaran dan Pengurangan Dana Transfer, Pemkot Sukabumi Ambil Langkah Strategis Pembiayaan Jaminan Kesehatan

September 15, 2026
in Berita
Dampak Efisiensi Anggaran dan Pengurangan Dana Transfer, Pemkot Sukabumi Ambil Langkah Strategis Pembiayaan Jaminan Kesehatan
178
SHARES
989
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

SUKABUMI–Pemkot Sukabumi resmi mengumumkan langkah-langkah penyesuaian strategis terkait pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU & BP) Pemda.Langkah ini diambil sebagai dampak efisiensi anggaran dan pengurangan Dana Transfer, serta ketepatan sasaran bantuan kesehatan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.

Kebutuhan anggaran ideal JKN PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi selama satu tahun mencapai Rp40,058 miliar. Di sisi lain, ketersediaan pagu APBD Tahun 2026 saat ini tercatat sebesar Rp21,241 miliar yang bersumber dari Pajak Rokok, PAD dan DAU Kesehatan.

Kekurangan anggaran sebesar Rp18,816 miliar tersebut dipengaruhi oleh dinamika kebijakan pendanaan dari tingkat pusat dan provinsi. Penghentian Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat: Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi mengalokasikan bantuan 40% pendanaan untuk peserta PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi, yang setara dengan anggaran Rp16,023 miliar.

Penonaktifan Peserta PBI-JK oleh Kemensos: Sampai dengan bulan Juni 2026, Kementerian Sosial menonaktifkan 33.381 jiwa peserta PBI-JK (setara Rp15,14 miliar), sehingga beban perlindungan kesehatan mengalih ke pemerintah daerah. Menanggapi tantangan fiskal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Andanag Tjahjandi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi mengambil beberapa langkah strategis dan kebijakan rasionalisasi:

Pertama, Penyesuaian Kuota Peserta PBPU & BP Pemda: Kuota tanggungan Pemda dilakukan penyesuaian, yaitu hanya diprioritaskan untuk:
• Warga kelompok miskin/rentan (Desil 1–5).
• Penderita Penyakit Kronis (Thalasemia, Hemodialisa, ODGJ).
• Penderita Penyakit Degeneratif (Hipertensi, DM, Kanker).
• Bayi Baru Lahir (Susulan BBL).

Kedua, Pengalihan Pembiayaan Mandiri bagi Desil 6–10: Berdasarkan hasil pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Permensos No. 3 Tahun 2025 dan Kepmensos No. 22/HUK/2026, masyarakat yang masuk dalam kategori mampu (Desil 6–10) diimbau untuk mengalihkan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

Peluncuran Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA): Sebagai jaring pengaman sosial tambahan, Pemkot Sukabumi akan mengalokasikan anggaran pada APBD Perubahan untuk program BANKESDA.

Program ini dikhususkan bagi warga miskin/rentan (Desil 1–5) yang membutuhkan penanganan gawat darurat, rawat jalan, maupun rawat inap Kelas III di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.

“Pemkot Sukabumi tetap berkomitmen hadir melindungi kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit kronis. ” Penyesuaian ini dilakukan agar alokasi anggaran daerah tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan,” ujar Sekda Kota Sukabumi Andang Tjahjandi.

Tags: Jaminan Kesehatan Nasionalpemkot sukabumisekda kota sukabumiSukabumi
Previous Post

Hearing dengan Pemkot, BPS dan BPJS, Anggota DPRD Kota Sukabumi Danny Ramdhani Soroti Data Desil Penerima Bansos

Next Post

Ratusan Driver Maxim Sukabumi Demo DPRD, Tuntut Pendaftaran Mitra Baru Dihentikan

shi.rg

shi.rg

Related Posts

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan
Berita

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

October 6, 2026
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka
Berita

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

October 5, 2026
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya
Berita

Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya

October 5, 2026
Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan
Berita

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan

October 4, 2026
Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup
Berita

Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup

October 4, 2026
Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha
Berita

Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha

October 4, 2026
Next Post
Ratusan Driver Maxim Sukabumi Demo DPRD, Tuntut Pendaftaran Mitra Baru Dihentikan

Ratusan Driver Maxim Sukabumi Demo DPRD, Tuntut Pendaftaran Mitra Baru Dihentikan

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In