slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
Polsek Sukalarang Tindak Pengendara Knalpot Brong, Ingatkan Ancaman Sanksi - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Sukalarang Tindak Pengendara Knalpot Brong, Ingatkan Ancaman Sanksi

August 3, 2026
in Berita
Polsek Sukalarang Tindak Pengendara Knalpot Brong, Ingatkan Ancaman Sanksi
178
SHARES
991
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

SUKABUMI – Unit Lalu Lintas Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota menggelar penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah hukumnya, Senin (3/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diberikan tindakan sesuai ketentuan sekaligus diedukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.

Kapolsek Sukalarang IPTU Rahmat Mulyadi, S.H., melalui Kanit Lantas AIPTU Aa Kurniawan, mengatakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dilarang karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu kami melakukan penindakan sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujar Aa Kurniawan.

Ia menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tetap menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) UU tersebut.

Polsek Sukalarang memastikan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot standar pabrikan demi menjaga kenyamanan lingkungan serta keselamatan seluruh pengguna jalan.

Tags: AKBP Sentot Kunto Wibowo
Previous Post

Bhabinkamtibmas Warudoyong Hadiri Posyandu, Dukung Pemantauan Gizi Balita

Next Post

Kapolsek Sukaraja Sambangi PTPN VIII Goalpara, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Objek Vital

adminshi

adminshi

Related Posts

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan
Berita

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

October 6, 2026
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka
Berita

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

October 5, 2026
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya
Berita

Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya

October 5, 2026
Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan
Berita

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan

October 4, 2026
Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup
Berita

Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup

October 4, 2026
Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha
Berita

Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha

October 4, 2026
Next Post
Kapolsek Sukaraja Sambangi PTPN VIII Goalpara, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Objek Vital

Kapolsek Sukaraja Sambangi PTPN VIII Goalpara, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Objek Vital

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In