SUKABUMI – Unit Lalu Lintas Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota menggelar penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di wilayah hukumnya, Senin (3/8/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
Dalam kegiatan itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diberikan tindakan sesuai ketentuan sekaligus diedukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
Kapolsek Sukalarang IPTU Rahmat Mulyadi, S.H., melalui Kanit Lantas AIPTU Aa Kurniawan, mengatakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dilarang karena menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu kami melakukan penindakan sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujar Aa Kurniawan.
Ia menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tetap menggunakan knalpot brong dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) UU tersebut.
Polsek Sukalarang memastikan penertiban akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot standar pabrikan demi menjaga kenyamanan lingkungan serta keselamatan seluruh pengguna jalan.














