SUKABUMI – Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota, menindak sejumlah pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dalam kegiatan penertiban yang digelar, Sabtu (25/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot dengan tingkat kebisingan melebihi ketentuan. Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama.
Kanit Lantas Polsek Sukalarang, Aiptu Aa Kurniawan, mengatakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dilarang karena menimbulkan kebisingan yang dapat mengganggu masyarakat,” ujar Aa Kurniawan.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai penggunaan knalpot kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) undang-undang tersebut.
Polsek Sukalarang memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku.














