SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IP (34), warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
IP diamankan di sebuah kamar kontrakan di Kampung Palasari, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 78,3 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di dalam tas selempang milik pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
“Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan, kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Tenda Sukendar, Kamis (29/1/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial O, yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut rencananya akan dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang sudah masuk dalam DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terungkap,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. IP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.














