SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis kristal putih sabu di wilayah Kota Sukabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial FA (20) dan RA (20).
Kedua terduga pelaku diamankan di Kampung Sukasari, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan keduanya.
FA dan RA yang diketahui merupakan mahasiswa asal Baros, Sukabumi, langsung diamankan berikut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi berhasil menyita 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 11 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok, 1 unit timbangan digital, 2 unit handphone, serta 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Z, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial Z yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO. Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar AKP Tenda Sukendar, Rabu (14/1/2026).
AKP Tenda menjelaskan, untuk mengelabui petugas, kedua terduga pelaku menjalankan transaksi narkoba dengan modus sistem tempel, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu sesuai arahan sebelum diambil oleh pembeli.
“Modus yang digunakan adalah sistem tempel dengan arahan tertentu, sehingga transaksi tidak dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli,” tambahnya.
Saat ini, FA dan RA telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) huruf a jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 610 ayat (1) huruf a jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Sukabumi.














