SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang anak di bawah umur di Kampung Pasir Muncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Graha Rekonfu, Kamis (27/11/2025), Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menegaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam.
Kasus ini terjadi pada Minggu (23/11/2025) ketika korban berinisial A.H. (11 tahun) tengah berjalan menuju rumah temannya sambil memainkan handphone. Pelaku M.A. (18 tahun), warga Langensari, Sukaraja, mendekati korban menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan waktu. Tiba-tiba, pelaku merampas handphone dari tangan korban.
“Korban berusaha mempertahankan barangnya sehingga sempat terjadi tarik-menarik. Korban terseret hingga sekitar 200 meter sebelum akhirnya keduanya terjatuh,” terang AKBP Rita Suwadi saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/11/2025).
Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban yang mengalami luka lecet di bagian perut hingga kaki akibat terseret di aspal. Laporan kejadian langsung diterima Polsek Sukaraja dan ditindaklanjuti oleh Polres Sukabumi Kota.
“Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil kami amankan. Pelaku kami tangkap pada hari yang sama beberapa jam setelah laporan masuk,” ujar Rita.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Satu unit handphone VIVO milik korban dan Satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku.
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sukaraja. Ia dijerat dengan Pasal 365 jo Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Rita menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada masyarakat, terutama anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan.
“Respons cepat ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak setiap laporan yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terlebih ketika korbannya adalah anak di bawah umur,” tegasnya.














