SUKABUMI — Dua pekerja bangunan mengalami luka bakar serius setelah tersengat aliran listrik saat bekerja di rumah bertingkat dua di Kampung Limusnunggal RT 021/010, Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 14.40 WIB.
Korban diketahui berinisial B (60 tahun), warga Kampung Lebakmuncang Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, dan AR (18 tahun), warga Kampung Caringin, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Sukabumi. Keduanya merupakan pekerja bangunan yang sedang memasang konstruksi besi di lokasi pembangunan rumah milik MM (30 tahun).
Peristiwa nahas itu terjadi saat empat pekerja berada di lantai atas bangunan. Berdasarkan keterangan saksi D (58 tahun) dan H. I (57 tahun), kedua korban sedang memasang besi panjang dengan metode estafet dari bawah ke atas. Saat AR menyerahkan besi baja sepanjang enam meter kepada B, ujung besi tersebut tanpa sengaja menyentuh kabel listrik milik PLN yang melintas di atas bangunan. Sentuhan tersebut memicu sambaran listrik kuat disertai suara ledakan kecil sehingga kedua korban terpental dan mengalami luka bakar melepuh di beberapa bagian tubuh.
Melihat kejadian itu, para pekerja lain bersama warga sekitar segera memberikan pertolongan dan membawa kedua korban ke RS Betha Medika Cisaat untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Gunungguruh Iptu Iwan Gunawan membenarkan insiden kecelakaan kerja tersebut dan menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian.
“Benar, telah terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan dua orang pekerja tersengat listrik saat memasang besi konstruksi. Kami sudah mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, dan memastikan korban mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” ujar Iptu Iwan.
Pihak kepolisian juga mengimbau para pemilik bangunan dan pekerja untuk lebih memperhatikan standar keselamatan kerja, terutama pada area yang berdekatan dengan jaringan listrik terbuka.
“Kami mengimbau agar setiap pekerjaan konstruksi tetap mengutamakan SOP keselamatan. Pastikan jarak aman dari kabel listrik, gunakan alat pelindung diri, dan lakukan koordinasi dengan PLN jika bangunan berada dekat jaringan tegangan,” tambahnya.
Iptu Iwan menegaskan bahwa kasus ini masuk kategori kecelakaan kerja dan saat ini masih dalam proses pendalaman.
“Saat ini masih kami dalami untuk memastikan apakah ada kelalaian. Hasilnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.














