SUKABUMI — Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang prima, Satuan Intelkam Polres Sukabumi Kota kini menghadirkan kemudahan dalam proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Prosedur penerbitan SKCK saat ini menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien, tanpa harus membawa berbagai berkas pendukung sebagaimana pada proses sebelumnya.
Masyarakat yang hendak mengajukan permohonan SKCK cukup membawa identitas diri yang sah dan langsung mendatangi loket pelayanan SKCK di Sat Intelkam Polres Sukabumi Kota, dengan lebih dulu mendaftar secara online di Aplikasi Super APP Polri kemudian melakukan pembayaran melalui Virtual Account. Petugas yang bertugas siap melayani dengan profesional, ramah, dan transparan, sehingga proses penerbitan SKCK dapat diselesaikan dengan cepat.
Tidak hanya itu kini pemohon SKCK bisa mencetak SKCK di Polres terdekat tidak terikat dengan domisli dimana pemohon tersebut tinggal.
Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota, AKP Teddi Armayadi, menyampaikan bahwa kemudahan ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik yang terus dikembangkan oleh Polres Sukabumi Kota.
“Polri terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan. Saat ini, masyarakat yang ingin membuat SKCK cukup membawa identitas diri dan mendaftars secara online tanpa perlu berkas tambahan lainnya. Langkah ini Polri ambil agar proses penerbitan SKCK menjadi lebih efisien dan tidak menyulitkan masyarakat,” ujar AKP Teddi Armayadi, Minggu (2/11/2025).
Lebih lanjut, Polri menegaskan bahwa seluruh personel Sat Intelkam Polres Sukabumi Kota siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang diusung oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memperoleh SKCK untuk berbagai keperluan, baik administrasi pemerintahan, pendidikan, maupun ketenagakerjaan.














