SUKABUMI – FRW (27 tahun), pemuda asal Ciaul Cikole Sukabumi diamankan Polisi karena diduga terlibat dalam peredaran OKT (obat keras terbatas) jenis Tramadol HCI. FRW diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota di kawasan Jalan Suryakencana Cikole Kota Sukabumi, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Selain mengamankan terduga pelaku, Polisi juga mengamankan 2350 butir obat jenis Tramadol HCI, 1 unit telepon genggam dan 1 unit sepeda motor.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat keras terbatas tersebut dilakukan usai memperoleh informasi dari masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran OKT, kami melakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FRW di sekitar Jalan Suryakencana Cikole,” kata Tenda kepada awak media, Selasa (12/8/2025).
“Saat dilakukan penggeledahan badan, kami menemukan barang bukti 2350 butir obat jenis Tramadol HCI didalam sebuah kantong plastik yang dibawa terduga pelaku,” ungkapnya.
Tenda menyebut, ribuan butir sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut didapatkan terduga pelaku dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO untuk diedarkan atau dijual di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya, dan hal ini telah dilakukan FRW selama 2 bulan terakhir,” sebut Tenda.
“Untuk motifnya sendiri, terduga pelaku mengedarkan OKT ini untuk biaya kebutuhan sehari-hari, karena saat ini terduga pelaku diketahui merupakan seorang Tunakarya atau tidak memiliki pekerjaan tetap.” pungkasnya.
Hingga saat ini terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 Sub pasal 436 jo pasal 145 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.














