SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu usai mengamankan YJ (26 tahun) di depan bangunan warung kosong di Jalan Tugu RT. 002/005 Desa Pasir Halang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Rabu (30/7/2025).
YJ yang diketahui merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan baru menghirup udara segar selama 3 bulan tersebut diamankan Polisi sesaat setelah menyimpan sebuah kantong plastik hitam berisikan 35 paket narkoba jenis sabu seberat total 24,17 gram diatas tembok bangunan warung kosong.
Kepada Polisi, YJ mengaku puluhan paket narkoba tersebut diperoleh dari seseorang dan sengaja disimpan di lokasi untuk diambil calon konsumen.
“Alhamdulilah, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu yang diduga dilakukan oleh YJ dengan menyimpan 35 paket narkoba jenis sabu diatas tembok bangunan warung kosong di Sukaraja,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rira Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar kepada awak media, Jum’at (1/8/2025).
“Peredaran narkoba jenis sabu ini berhasil kami cegah setelah melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Alhamdulilah, YJ berikut barang buktinya berhasil kita amankan,” sambungnya.
Lanjut tenda, “Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap terduga pelaku, ini menjadi modus terduga pelaku dalam bertransaksi narkoba dengan menyimpan narkoba di lokasi tertentu atau di lokasi yang telah disepakati tanpa bertemu langsung dengan konsumennya.” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi kota guna menjalani proses penyidikan. Terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.














