slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor
LBH Pro Ummat Soroti Tata Kelola Wakaf Dana Abadi Pemkot Sukabumi - Sukabumi Hari Ini
Sukabumi Hari Ini
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV
No Result
View All Result
Sukabumi Hari Ini
No Result
View All Result
Home Berita

LBH Pro Ummat Soroti Tata Kelola Wakaf Dana Abadi Pemkot Sukabumi

May 26, 2025
in Berita, DPRD Kota Sukabumi, Kota Sukabumi, Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintahan
LBH Pro Ummat Soroti Tata Kelola Wakaf Dana Abadi Pemkot Sukabumi
194
SHARES
1.1k
VIEWS
Bagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Whatsapp

SUKABUMI – Program Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi kembali menuai kritik tajam. Kali ini sorotan datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Ummat, yang menilai bahwa skema pengelolaan dan bagi hasil dari dana wakaf tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar syariah.

Dalam wawancara khusus pada Senin (26/05), Budhy Lesmana, perwakilan LBH Pro Ummat, mengungkapkan kekhawatiran serius atas mekanisme investasi dana wakaf abadi yang sebagian besar diarahkan pada instrumen sukuk atau surat utang syariah.

Menurut Budhy, sekalipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan penggunaan sukuk sebagai instrumen investasi syariah, faktanya di pasar modal, sukuk masih diatur oleh peraturan teknis yang menetapkan bunga flat bagi emitem syariah yang menerbitkan sukuk. “Fakta di pasar modal, sukuk ini harus tunduk pada peraturan OJK yang mewajibkan pemberian bunga kepada pihak yg membeli sukuk. Maka ini jelas & tegas merupakan riba,” tegas pria yang juga kerap disapa kang BG.

Ia menilai bahwa keterikatan pada sistem bunga dan skema flat return di pasar modal membuat investasi dana wakaf melalui sukuk menjadi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. “Salah satu ciri riba adalah adanya bunga tetap atau keuntungan yang dijanjikan secara flat. Ketika sukuk menjanjikan imbal hasil tetap—misalnya 6 persen—maka itulah riba,” jelasnya.

BG mengingatkan fatwa MUI No 1 Tahun 2004 tentang bunga bank yang tegas dinyatakan haram. “Ummat Islam harus jeli, fatwa MUI tentang sukuk semestinya tidak bertentangan dengan fakta MUI tentang bunga,” terangnya.

Kritik Budhy tidak hanya berhenti pada aspek teknis pengelolaan dana, tetapi juga pada substansi ideologis dari program dana wakaf abadi yang diusung Pemerintah Kota Sukabumi. Ia mempertanyakan apakah program ini benar-benar ingin menghadirkan alternatif ekonomi Islam yang menjawab kebutuhan umat, atau justru menjadi “pintu masuk” praktik kapitalisme yang bertentangan dengan prinsip Islam. “Jangan sampai label ‘wakaf’ hanya menjadi bungkus agama untuk membenarkan skema investasi yang sejatinya kapitalistik. Wakaf seharusnya dikelola untuk kesejahteraan umat secara langsung, bukan dijadikan alat menumpuk modal di bursa efek,” katanya.

BG mengingatkan, alasan kuat mayoritas ulama, terutama dari madzhab Imam Syafii yang banyak dijadikan rujukan di Indonesia, karena faktanya wakaf uang ini menimbulkan banyak kemadharatan.
Berbeda dengan wakaf semisal tanah, kendaran, bangunan dan lainnya yang bersifat tetap, karena fisik bendanya tidak hilang saat akad wakaf diikrarkan. “Secara bahasa, wakaf itu maknanya menahan. Imam Syafii mendefinikan wakaf sebagai habsulmaal watasdiiqu alalmanfaatihi, menahan pokok harta wakaf dan mensodaqohkab manfaatnya. Kalau wakaf uang, ketika diserahkan uangnya, dan kemudian uang itu dikelola dengan cara diinvestasikan, maka fisik uangnya menjadi hilang. Secara ta’rif wakaf, maka fakta wakaf uang sudah tidak sesuai,” paparnya.

BG melanjutkan, terlebih ketika uang wakaf dikelola oleh nazir. Maka peluangnya hanya dengan tiga cara, yaitu dengan mudhorobah dan diinvestasikan di pasar modal, yaitu dibelikan sukuk. “Pertanyaannya, apakah ada jaminan bahwa investasi di pasar modal itu sesuai syariat? Apakah ada jaminan investasinya menghasilkan keuntungan? Jangan2 malah buntung. Uang wakaf jadi lenyap karena menderita kerugian,” jelasnya.

LBH Pro Ummat mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi total terhadap skema pengelolaan wakaf abadi, termasuk mencabut sementara izin kerja sama dengan pihak ketiga hingga ada kajian mendalam dan komprehensif. BG merasa khawatir, program wakaf dana abadi menjadikan wakaf sebagai produk keuangan—bukan sebagai instrumen keadilan sosial yang sesungguhnya. “Kalau ini dibiarkan, bisa jadi ke depan wakaf akan diperlakukan seperti asuransi atau reksa dana. Padahal, secara prinsip, wakaf tidak boleh diperjualbelikan atau diputar hanya demi mendapatkan keuntungan material,” katanya. (Bw)

Previous Post

Panen Raya Quartal II Tahap II, Polres Sukabumi Kota Panen 10 Ton Jagung Manis

Next Post

PERSIB Legend Siap Tandang ke Sukabumi, Penonton Wajib Hafal Pancasila

Zal

Zal

Related Posts

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan
Berita

Tekan Inflasi, Sukabumi Gencarkan Gerakan Pangan Murah di Tujuh Kecamatan

October 6, 2026
Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka
Berita

Upacara Peringatan HUT Ke-81 TNI Tingkat Kota Sukabumi Digelar di Lapang Merdeka

October 5, 2026
Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya
Berita

Denda PBB-P2 di Kota Sukabumi Dihapus hingga Desember 2026, Ini Cara Bayarnya

October 5, 2026
Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan
Berita

Dua Hari Pencarian, Remaja yang Terseret Arus di Pantai Istiqomah Sukabumi Belum Ditemukan

October 4, 2026
Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup
Berita

Operasi Penanganan Kebakaran TPA Cikundul Sukabumi Ditutup

October 4, 2026
Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha
Berita

Mahasiswa di Sukabumi Didorong Jadi Tenaga Kerja Siap Pakai dan Wirausaha

October 4, 2026
Next Post
PERSIB Legend Siap Tandang ke Sukabumi, Penonton Wajib Hafal Pancasila

PERSIB Legend Siap Tandang ke Sukabumi, Penonton Wajib Hafal Pancasila

IKLAN HARI SUMPAH PEMUDA

DOWNLOAD APLIKASI SHI

Sukabumi Hari Ini

Sukabumi Hari Ini, media informasi akurat, cepat dan sesuai fakta.

Telusuri Kategori Lain

  • Berita
    • Kabupaten Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Nasional
    • Provinsi Jawa Barat
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Pemerintahan
    • DPRD Kota Sukabumi
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • Polri
    • TNI
  • Politik
  • Uncategorized
  • Wisata

Berita Populer Lainnya

  • Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    Hukum Puasa dalam Islam: Wajib, Sunnah, Haram, atau Makruh? Simak Penjelasannya!

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Anggota DPRD Sukabumi Melan Maulana Apresiasi Turnamen Domino ORADO, Cabor Baru Langsung Disambut Antusias

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Kompol Fajri Anbiyaa Resmi Jabat Wakapolres Sukabumi Kota

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Redaksi
  • Kerjasama dan Iklan

© 2025 Sukabumi Hari Ini

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
    • Provinsi Jawa Barat
    • Nasional
  • Pemerintahan
    • Pemerintah Kota Sukabumi
    • DPRD Kota Sukabumi
    • TNI
    • Polri
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Wisata
  • Ekonomi dan Bisnis
  • SHI TV

© 2025 Sukabumi Hari Ini

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In